BANNIQ.Id. Sulbar. Beretepatan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan Kupedes periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 pada salah satu Bank plat merah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT-685/P.6/Fd.2/02/2024 Tanggal 30 agustus 2024.
Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, SH;MH didampingi Aspidsus, La Kanna,SH;MH dan asintel Dhrmabella Thymbiaz, SH;MH pada gelaran Konfrensi Pers mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) Orang sebagai Tersangka dengan inisial SN.
” Tersangka SN selaku Pemrakarsa pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan KUPEDES periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Polewali Mandar,” Jelas A.Darmawangsa, Senin(9/12.24).
Dijelaskan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan memilki peran dalam mewujudkan Dugaan tidak pidana korupsi Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk 1 (Satu) Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju mulai dari tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan Desember 2024.
” Tindakan hukum berupa penahanan dilaksanakan kerena penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil penahanan dengan mengacu kepada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “ancaman pidana dari tindak pidana yang dilanggar lebih dari 5 (lima) tahun” dan “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka berdampak terhadap Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah.
Kasus yang telah disidik kurang lebih setahun ini telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi. Atas perbuatan tersangka pula telah melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan SN sehingga dirinya ditetapkan tersangka sambung Darmawangsa, Dia sebagai pemrakarssa kredit pada satu bank plat merah di Polman periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 telah menginput data nasabah pemohon kredit KUR maupun kupedes pada satu bank plat merah di Polman ke dalam sistem seolah-olah data nasabah memenuhi kriteria dan dapat disetujui untuk menerima pencairan kredit KUR ataupun KUPEDES padahal diketahuinya bahwa nasabah dimaksud tidak memenuhi kriteria, Selain itu tambah Darmawangsa, SN juga mengajari pihak lain untuk mengambil gambar usaha dari nasabah seolah-olah nasabah dimaksud benar memiliki usaha sehingga dapat diproses permohonan kreditnya.
“Nasabah hanya dijanjikan dan diberikan uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitasnya sedangkan pencairan kredit diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kredit KUR dan KUPEDES macet dan menderita kerugian sekaligus menjadi kerugian negara sebesar Rp3000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” beber A. Darmawangsa.
Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini masih Darmawangsa, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.I***



