Jumat, Oktober 4, 2024

Mengandung Bahan Berbahaya Hydrokuinon, 943 Pot Produk W Cosmetic Night Cream Dimusnahkan

- Advertisement -

Kepala BPOM Mamuju,Sulyanto didampingi Beberapa Pegawainya saat melakukan PressComprence di Salah Satu Warkop di Mamuju(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Sesuai Tugas dan Fungsinya (Tusi) sesuai pasal (2) Perpres Nomor 80 tahun 2017, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawsan obat dan makanan. Berpijak pada Tusi Tersebut BPOM aktif melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan baik sebelum maupun selama beredar. Seperti halnya yang belum lama ini dilakuan investigasi oleh BPOM Mamuju terhadap laporan seorang komsumen kosmetik dan sempat viral di medsos. Kepala BPOM Mamuju Sulbar Suliayanto mengatakan pada gelaran Konfrensi Pers di salah satu Warkop di Mamuju menyampaikan pelurusan informasi yang beredar terkait laporan oknum komsemen kosmetik yang menyatakan produk kosmetik tersebut Rusak.

” Mohon ini diberitakan berdasarkan sesuai yang saya sampaikan, ada seorang komsumen Kosmetik yang datang melapor ke BPOM dengan membawa sampel produk yang sudah rusak, nah setiap kami mendapatka laporan ini kami lakukan klarifikasi terhadap produk yang dilaporkan, lalu turunkan tim ke titik tempat sarana yang menurut pelapor tempatnya di sana, hasilnya kami tidak menemukan produk yang dilaporkan, kata pemilik memang sudah lama tidak diedarakan,” beber Suliyanto.

Selanjutnya kata Suliyanto karena sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki oleh BPOM dan tidak serta merta percaya informasi yang disampaikan, apalagi ada laporan, selanjutnya BPOM Melakukan investigasi lanjut terhadap produk branch kosmetik dari beberapa produk kosmetik yang dimiliki yang beberapa diantaranya sudah terdaftar di BPOM, namun setelah dilakukan pengecekan di BPOM Mobile, terdapat Produk yang tak terdeteksi di BPOM Mobile.

” Jadi hasil investigasi terhadap satu produk yang tidak terdeteksi di BPOM Mobile yakni jenis Night cream lalu sampelnya kami uji ternyata memang mengandung bahan obat Hydrokuinon yang telah dilarang dimasukkan ke dalam Produk Kosmetik sejak tahun 2015 sesuai Surat Edaran BPOM,” imbuhnya.

Atas hasil uji tersebut masih kata Suliayanto, jenis Produk Krim Malam yang berjumlah 943 pisis diminta kepada pemilik untuk memusnahkan produk tersebut, karena sesuai prosedur karena masih pemilik yang berhak memusnahkan.

” Kami sampaikan kepada pemilik untuk memusnahkan karena sesuai prosedur pemilik yang memusnahkan, bila tidak bersedia kita akan proses akhirnya yang bersangkutan bersedia memusnahkan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan, dan diberi peringatan kepada pemilik untuk tidak mengulanginya lagi di masa yang akan datang,” tandasanya.

Meskipun demikan , masih suliyanto produk yang diproduksi oleh branch W termasuk produk yang legal sesuai yang terdaftar di BPOM beberapa produk sebagai maklon yang bekerjasama dengan produsen kosmetik yang memiliki sertifikasi sesuai Prinsip Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Terhadap masalah ini, terutama kepada para pelaku usaha yang mengembangkan produk baik jenis obat maupun olahan pangan hendaknya menghasilkan produk yang berkualitas dan berkompetisi secaha sehat dan profesional.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: