BANNIQ.Id. Mamuju. Salah seorang Debitur Bank BNI di Mamuju Merasa dirugikan oleh pihak Bank Plat merah tersebut atas kredit yang ia pinjam pada tahun 2008 sebesar Rp. 4.5 miliar.
Hj.Saodah seorang pengusaha yang juga direktur PT Sinar Beru-beru mamuju, yang melakukan pinjaman kredit di BNI Mamuju dengan angsuran yang rutin dia bayar namun pada tahun 2020 tiba-tiba pihak Bank mengatakn Kreditnya macet.
” Saya ditawari pinjaman kredit usaha oleh pihak Bank BNI senilai Rp.4.5 Miliar dengan agunan sekitar 16 Sertifikat, dalam proses kredit tersebut selama itu saya lancar melakukan angsuran pembayaran, namun pada tahun 2020 salah satu karyawan BNI Mamuju menyampaikan ke Saya bahwa kredit saya macet,” jelas Hj.Saodah, saat Menggelar Konfrensi Pers di rumah makan miliknya di Mamuju, pada Kamis (12/12/24).
Hj. Saodah didampingi PH saat menggelar Presscon di RM milikinya di Mamuju
Hj.Saodah menambahakn, atas penyampaian tersebut dirinya merasa kaget karena setoran yang selama pengambilan kredit itu lancar dibayar, dan atas penyampaian bermasalahnya kredit tersebut, pihak BNI juga menyampaikan tidak ada masalah karena agunan yang diagunkan melebihi dari jumlah pinjaman sembari diperintahakn untuk tetap membayar sesuai kemampuan.
Namun dirinya juga tidak menyangka karena pihak BNI juga telah merubah Rekening dari Rekening pinjaman ke Rekening simpanan, dan disitulah dirinya menyetor angsuran kredit yang dirinya Pinjam, namun dia heran karena pihak BNI tidak membuka informasi berapa jumlah sisa utang kredit yang harus dibayar setelah secara rutin membayar di Rekenig Simpanan tersebut.
” Saya pernah minta data angsuran yang saya sudah setor ke rekening simapanan tersebut, karena sebagai debitur saya ingin ketahui berapa lagi sisa kredit saya yang harus saya lunasi, namun pihak bank BNI Mamuju tidak membua ruang informasi, dengan alasan nanti seizin pimpinan,” tandasnya.
Selain itu dirinya juga merasa dirugikan karena, pihak BNI juga menyampaikan akan melelang salah satu agunan kreditnya berupa tanah persawahan.
” Pada tahun 2020 itu juga ada Pegawai BNI Mamuju mendatangi saya menyampaikan bahwa salah satu agunan saya akan dilelang, saya bertanya kenapa bisa mau dilelang padahal pembayaran saya lancar, dan saat itu juga saya menyampaikan komplain,” Pungkasnya.
Guna merespon keluhan yang disampaikan Hj.Saodah seabagai Debitur, Laman ini mengkonfiramsi ke Pihak Bank BNI Cabang Mamuju. Pimpinan Cabang (Pinca) BNI Mamuju Andi Edi Sulaiman, SE mengatakan mengenai persoalan teknis tentang proses awal kredit sampai dengan adanya pelelangan atas agunan kredit itu menjadi tanggung jawab dari Devisi remedial dan recovery (RR) BNI yang Berkedudukan di Pare-pare.
” Saya tidak ingin masuk di soal teknis terkait proses kredit sampai ke adanya lelang atas agunan kredit nasabah karena nanti jadi bias, saya masuk ke sini setelah proses tersebut dan hal teknis tentang itu sudah menjadi tanggung jawab pihak Devisi RR,” jelas Andi Edi Sulaiman, Jumat (13/12/24).
Untuk proses kredit di BNI, dimana dari kredit tersebut pihak bank pasti merespon dan tetap memberikan pelayanan jika pembayaran lancar dan secara logika tidak mugkin akan diputus bila pembayarannya lancar.
” Jadi kalau kredit Perbankan itu ada keuntungan yang diadapat dari situ, dan tidak mungkin kita akan memutus kredit debitur bila pembayarannya lancar,” tandasnya.
Kemudian mengenai Pengalihan rekening dari pinjaman ke Simpanan kata Andi Edi, rekening Simpanan tersebut memang dibuat khusus untuk pembayaran Debitur yang dikategorikan bermasalah.
” Benar ada rekening yang dibuat tetapi bukan atas nama perorangan, tapi itu kolektif untuk debitur yang dinilai kreditnya bermasalah, di Rekening itulah debitur menyetor angsuran kreditnya,” tegas edi.
Meskipun demikian Andi Edi Sulaiman, meminta kepada debitur bila merasa dirugikan BNI membuka ruang untuk melakukan Komplain berdasarkan data-data setoran yang dimiliki.
” Namun jika menurut debitur merasa dirugikan karena menurutnya lancar pembayaran, Hak Komsumen untuk menyampaikan Komplain, bisa saja memang adat data yang tidak macing, sangat bisa melakukan komlain namun harus dibuktikan dengan data setoran yang dimiliki,”pungkasnya.I***