BANNIQ..Id. Sulbar. Terbukti memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu, pria asal Polman harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/65/VII/2024/Sulbar/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 wita dini hari petugas mengamankan pria inisial N di Desa Lembang-lembang Kecamatan Limboro Kabupaten Polman.
Dari tangan N petugas mengamankan sebanyak 15 saset yang berisi kristal bening diduga sabu. Selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kaca pireks, timbangan digital, sendok pipet, alat hisap bong, dua unit Hendphone, 129 saset plastik kosong, 3 sasat plastik besar kosong dan satu baju kaos yang digunakan membungkus sabu.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa di daerah lembang-lembang sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya pada pukul 23.00 Wita, kata Dirnarkoba tim Subdit III melakukan pengintaian di lokasi yang di maksud. Kemudia sekitar pukul 05.00 wita Petugas melakukan penggeledahan kepada N yang saat itu gerak-geriknya cukup mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan kepada N, ditemukan 15 sachet berisi kristal bening yang di duga sabu yang di bungkus dengan baju kaos hitam.
Sementara itu N mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DS yang berada di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
N saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk membongkar akar-akar penyebaran narkotika di Sulbar, jelas Dirnarkoba.|***