Jumat, Oktober 4, 2024

Otto Cornelius Kaligis Sebut Penahanan Kliennya oleh Gakkum di Mamuju Adalah Bentuk Kesewenang- Wenangan

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Penahanan terhadap tersangka, Mr.Y yang merupakan Warga Negara Korea pada kasus dugaan Penambangan Ilegal di DAS Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu oleh Gakkum KLH bersama tim terpadu, dinilai oleh Penasehat Hukum (PH) Tersangka Mr.Yk, Otto Cornelius (OC) Kaligis sebagai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Gakkum KLH di Mamuju.

” Klien kami ditahan tanpa surat perintah penahanan dan Surat tugas pada tanggal 16 Agustus, ini sama halnya dengan penculikan, nanti kita ributkan barulah dikeluarkan Surat Perintah pada Tanggal 17 Agustus, Tindakan Ini kami nilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap klien kami oleh Gakkum di Mamuju,” jelas OC Kaligis melalui Sambungan VC, kamis (5/9/24).

Ditambahkan, atas tindakan sewenang-wenang yang diterima oleh Klienya, OC Kaligis menyampaikan masalah tersbut ke salah satu Dirjen di Kemen KLH sehingga untuk menjustifikasi tindakannya benar mereka lanjut OC Kaligis ke mamuju untuk Kegaiatn Konfrensi Pers.

OC Kaligis juga mempertanyakan tindakan yang Dilakukan oleh Tim Gakkum yang hanya mempersoalkan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kliennya padahal ada penambang lain yang bertetangga dengan lokasi kliennya.

” Ini juga kami pertanyakan, karena selain Klien Kami ada juga penambang lain yang betetangga lokasi dengan klien kami, kenapa tidak dindaki juga, dan setelah kami pelajri berkas perizinan klien kami, tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan oleh klien kami berada dalam wilayah Hutan Lindung, ” tandasnya.

Untuk langkah hukum yang akan dilakukan perlakuan terhadap kliennya, akan melaporkan dulu hal-hal yang dinilai tidak prosedural terhadap kliennya,

” Kami belum akn melakukan pra Pradilan tapi kami akan melaporkan dulu hal-hal yang diniai tidak prosedural terhadap proses penahana klien kami,” Pungkas Pengacara Senior iniI***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: