PPK 1.1 PJN Sulbar,Andi Wahidah Tantu,ST;MT bersama Babinsa di Salah satu titik lokasi pekerjaan Preservasi Jalan Poros Botteng-Takandeang Mamuju(foto:repro)
BANNIQ.Id. Mamuju. Pekerjaan Jalan melului Paket Preservasi Jalan BTS. Kabupaten Majene-Mamuju-Kalukku merupakan kegiatan penanganan jalan yang sudah ada berupa perawatan dan pencegahan untuk mempertahankan kondisi jalan guna memberikan Tingkat pelayanan yang maksimal pada infrastruktur jalan, dan saat ini khususnya di ruas Jalan Poros Botteng-Takandeang Mamuju merupakan salah satu ruas yang dilakukan Cuttingan tebing dalam rangka pelebaran trace jalan.
Dibalik pekerjaan cutting ini, beredar informasi adanya Masyarakat yang meminta ganti rugi atas tanah miliknya yang terdampak cuttingan. Namun pihak PPK. 1.1 pelaksana Jalan Nasional (PJN) BPJN Sulbar menegaskan Kembali bahwa Paket ini merupakan Paket Preservasi Jalan (Penanganan Jalan yang sudah ada) sehingga Pihak BPJN dalam perencanaan Anggaran tidak menyiapkan Anggaran untuk pembebasan Lahan.
“Namun Jika pada saat pekerjaan pelaksanaan Jalan dilakukan ada Masyarakat yang keberatan/menolak untuk menghibahkan tanahnya (meminta ganti rugi) maka Lokasi tersebut akan ditinggalkan, dan lokasi tersebut akan mengalami penyempitan yang mengakibatkan daerah tersebut rawan kecelakaan,” jelas PPK 1.1,Andi Wahidah Tantu,ST;MT,Rabu(7/1/24)
Ditambahkan Andi Wahidah, perlu dijelaskan kepada Masyarakat bahwa Pekerjaan Jalan Umum terdiri dari Pembangunan Jalan Baru dan Preservasi Jaringan Jalan yang keduanya memiliki SOP dan kewenangan masing-masing dalam perencanaan .|***