
BANNIQ.Id.Mamuju – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada antara pihak pemohon pasangan Tina-Ado dan termohon KPU Mamuju dan pihak Terkait Pasangan Habsi-Irwan kemabali digelar hari ini Minggu ,04 Oktober di kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Pada Musyawarah tersebut, juga menghadirkan beberapa saksi Ahli seperti Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H. M.H. yang saat ini menjadi Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Usai memberikan pandangan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu, Prof. Aminuddin Ilmar saat diwawancara mengatakan, saya ingin menjelaskan dan mendudukkan soal seperti apa sebenarnya mekanisme pengajuan sengketa, dimana, jika kita membaca Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, disitu dijelaskan ada dua sengketa pemilihan dalam pemilihan Kepala Daerah, yang pertama adalah sengketa peserta dengan penyelenggara, kemudian yang kedua sengketa antara peserta pemilihan.
Ahli hukum Tata Negara ini juga menilai bahwa, kasus sengketa pemilih yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini pasangan Tina – Ado
dan saat ini masih bergulir di Bawaslu, adalah suatu kekeliruan.
” Kalau melihat rujukan kasus yang ada sekarang ini, maka sebenarnya kita bisa menyatakan bahwa itu keliru, karena yang dipersoalkan adalah keabsahan surat keputusan KPU, sedangkan untuk mempersoalkan keabsahan sebuah surat keputusan, maka ada tiga parameter yang harus kita gunakan,” kata Prof Aminuddin Ilmar seperti dikutip di Daras Aksara.com
Aminuddin Ilmar menjelaskan tiga parameter yang dimaksud diantara adalah, yang pertama yaitu menurut ketentuan atau konsep hukum administrasi, yaitu apakah tidak cacat kewenangan, kedua tidak cacat prosedur dan yang ketiga tidak cacat subtansi.
Dijelaskan pula, dalam kaitan SK KPU yang menetapkan pasangan calon Kepala Daerah, maka rujukannya harus kita kembalikan kepada peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang pemilihan pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Disitu disebutkan dengan tegas, bahwa untuk pengesahan sebagai pasangan calon dari bakal calon menjadi calon, itu harus menelisik, memeriksa, meneliti syarat dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Lebih jauh, penulis buku Hukum Mengusai Negara Dalam Privatisasi BUMN ini mengungkapkan, ada dua syarat dukumen hukum yang dipersyaratkan, yang pertama adalah syarat pencalonan, dan yang kedua adalah syarat calon. Berarti kalau kita mengacu pada ketentuan itu, itulah yang kita sebut sebagai syarat administratif.
Aminuddin Ilmar memaparkan bahwa, untuk bisa kita mengatakan apakah SK KPU itu absah atau tidak ?, maka kita harus merujuk kepada apakah syarat dokumen pencalonan maupun syarat pencalonan itu sudah sesuai atau tidak, itu kalau misalnya kita mengkategorisasi ada sengketa pelanggaran yang terjadi antara pasangan calon dengan penyelenggara.
Berbeda lagi kalau sengketa antara peserta, dimana ada salah satu peserta dalam konteks pemilihan Kepala Daerah itu merasa dirugikan secara langsung atas tindakan, perbuatan peserta pemilihan lainnya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, bagi Aminuddin, kalau dia merasa dirugikan, apalagi kalau terkait dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 undang – undang nomor 10 Tahun 2016, maka tentu jalannya adalah dia mengajukan kepada Bawaslu bahwa telah terjadi pelanggaran larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang – undang itu.
Selanjutnya, Bawaslu harus melakukan kajian, apakah betul telah terjadi pelanggaran larangan dan sanksi itu ?, dan kemudian bisa berakibat pada pembatalan sebagai pasangan calon,” terang Aminuddin.
Pihaknya menilai kasus yang saat ini bergulir di Bawaslu yang diajukan oleh pihak pemohon, dalam hal ini Tina – Ado adalah suatu kekeliruan.
” Jadi, kalau saya melihat kasus yang terjadi sekarang itu adalah lebih kepada kekeliruan didalam mengajukan yang langsung menuntut bahwa surat KPU itu sebagai pengesahan pasangan calon itu tidak benar, dalam konteks kita mengatakan SK KPU itu tidak benar, dimana rujukannya cuman dua yakni syarat administratif tidak terpenuhi dan kaitannya juga apakah dokumen pencalonan dan syarat calon itu juga tidak terpenuhi,” ungkap Prof Aminuddin.
Menurutnya, jika dikaitkan dengan pelanggaran, itu dua hal yang berbeda, jadi semestinya itu diajukan dengan mekanisme lain, bukan dengan mekanisme sengketa antara pasangan calon dengan penyelenggara, tetapi sengketa antara pasangan calon.
Lanjut dikatakan bahwa, perlu diklarifikasi, pelanggaran tidak masuk kategori menguji sebuah surat keputusan, pelanggaran itu tersendiri sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9 2020 itu, karena itu masuk bagian daripada larangan dan sanksi.
Jika kita melihat syarat keabsahan sebuah surat keputusan, apakah dia memenuhi syarat administrasi atau tidak ?, jika dia memenuhi syarat administrasi, maka otomatis surat keputusan itu menjadi sah,” kata Aminuddin.
” Jadi tidak boleh dikaitkan adanya pelanggaran atau tidak, karena adanya pelanggaran itu terhadap larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2 dan 3 Jo PKPU 9 2020, adalah dua hal yang berbeda, yang tidak boleh dicampur adukkan, karena untuk membatalkan sebuah surat keputusan, satu – satunya jalan adalah menguji dengan cara apakah syarat administrasi itu terpenuhi atau tidak,” papar Prof. Aminuddin.
Ditanya soal adanya upaya pihak pemohon untuk melakukan diskualifikasi, Aminuddin Ilmar secara tegas menyatakan adalah sebuah kekeliruan.
Atas adanya upaya pihak pemohon untuk meminta melakukan diskualifikasi, itu adalah sebuah kekeliruan, sebab bagaimana mungkin menguji sebuah surat keputusan, kemudian tuntutannya, PTun-nya menyatakan batal, mestinya kalau mau diuji apakah surat keputusan itu sah atau tidak?, maka alat pengujiannya bukan pada adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon lain,” terangnya.
Namun bagi Prof. Ilmar, harus dikaitkan dengan konten syarat pencalonan dan syarat calon, karena itu menjadi syarat, jadi KPU itu dalam menerbitkan sebuah surat keputusan penetapan pasangan calon hanya berdasarkan pada keterpenuhan syarat administratif .
Jika hal itu yang kemudian mau digugat oleh pemohon, semestinya dia menggugat apakah ada item yang mereka anggap syarat calon itu tidak terpenuhi, kemudian KPU meloloskannya, kan itu beda, karena bukan pelanggaran larangan dan sanksi, sebab kalau pelanggaran larangan dan sanksi itu ada mekanisme lain.
Atas apa yang diajukan pihak pemohon sampai saat ini, Prof. Aminuddin Ilmar menilai tidak memenuhi syarat dan Bawaslu harus menolak.
Dari apa yang diajukan pemohon tersebut, Bawaslu harus menolak karena tidak memenuhi syarat, Bawaslu harus memahami tiga ketentuan, yang pertama adalah ketentuan undang – undang nomor 10 Tahun 2016, dalam pasal 71 ayat 2 dan 3, kemudian yang kedua adalah perbawaslu nomor 2 tahun 2020, tentang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dan yang ketiga adalah PKPU nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat, pemilihan, pencalonan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” terang pria yang akrab disapa Prof Ilmar ini.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Bawaslu agar mampu membedakan sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilihan dan sengketa antara sesama peserta pemilihan.
Dia harus membedakan yang mana kategori sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilihan, dan sengketa antara sesama peserta pemilihan, jika tidak dipahami maka tentu akan keliru dalam mengambil sebuah keputusan,” ungkapnya.
Jika kemudian Bawaslu keliru dalam mengambil keputusan, dan bagi yang keberatan nanti akan dibawah ke DKPP karena menyidangkan sesuatu perkara yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan menurut norma sebagaimana yang diatur,” Pungkas Prof . Aminuddin Ilmar.| Asdar