Paripurna DPRD Mamuju Sahkan Dua Perda Penting

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kolasefoto Ketua DPRD Mamuju saat Pengesahan Dua Perda penting(foto: irham)

BANNIQ.Id. Mamuju. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 30 September 2025, bertempat di ruang sidang DPRD pada pukul 14:00 WITA.

Rapat ini menyepakati dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yaitu mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, H. Syamsuddin Hatta, beserta sejumlah anggota dewan lainnya.

Rapat Paripurna tersebut memiliki empat agenda utama yang berhasil diselesaikan, antara lain:

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) terhadap Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan/Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju.

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, seluruh agenda krusial, khususnya pengesahan RPJMD dan Ranperda Minuman Beralkohol, mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pengesahan RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi Perda merupakan momen penting karena dokumen ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan visi dan misinya.

“Pengaktifan mengenai RPJMD, di mana bupati dalam hal ini berkewajiban untuk menetapkan secara bersama-sama dengan DPRD di dalam menuangkan visi misinya dalam bentuk peraturan daerah, dan itulah yang menjadi dasar kita di dalam mengawal dan mengevaluasi sampai sejauh mana tingkat kinerja kita di daerah di dalam capaian indikator-indikator yang termuat di dalam RPJMD,” ujar Ketua DPRD Mamuju, H. Syamsuddin Hatta.

Agenda penting kedua adalah persetujuan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Peraturan ini hadir untuk menciptakan kepastian hukum dan regulasi yang jelas sebagai pedoman untuk penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Mamuju.

Baca Juga >>  Agus Ambo Djiwa Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan di Lariang Pasangkayu

Syamsuddin menilai pentingnya regulasi ini mengingat maraknya tindakan ilegal dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Mamuju.

“Dimana kabupaten Mamuju terjadi beberapa tindakan-tindakan ilegal penyalahgunaan minuman, bayangkan sampai minuman kadaluarsa yang tadinya harusnya dimusnahkan jadi konsumsi bagi masyarakat,” tegas H. Syamsuddin Hatta.

Ia juga menekankan dengan kehadiran Perda ini memerlukan tindak lanjut berupa sosialisasi dan penjelasan kepada seluruh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya pada minuman beralkohol.

Laporan Muh.Irham

Berita Lainnya