Jumat, Oktober 25, 2024

Pasca Pencabutan Beberapa Izin Perusahaan di Sulbar, Pimpinan DPRD Berharap Pemda Proaktif Cegah Terjadinya Konflik

- Advertisement -
Photo: Ilustrasi Perkebunan Sawit

BANNIQ.Id.Sulbar. Pencabutan Izin puluhan Perusahaan dan lima diantaranya di Provinsi Sulbar berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, dilansir dari Tribun Sulbar.Com, Sabtu 8 Januari 2022.

Adapun lima Perusahaan di Sulbar yang dicabut izinnya diantaranya PT Letawa 1 dan 2, PT Rante Mario, PT Amal Nusantara, PT Bara Indoco dan PT Bio Energy Indoco.

Menyikapi pencabutan izin ini, Pimpinan DPRD Sulbar tak luput memberi tanggapan, dan berharap kepada para pihak untuk saling menerima keputusan tersebut.

” Ini sudah keputusan, para pihak perlu saling menerima keputusan ini tentu setelah melalui proses panjang, Soal dampakpun bila memiliki dampak atas keputusan ini pemerintah pun sudah menghitung,” jelas Wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuria,Minggu(9/1).

Selanjutnya untuk proses penyelesaian masalah tersebut, harus ditempuh sesuai prosedur yang ada.

” Tinggal bagaimana proses penyelesaian masalah sebagai dampak dari keputusan ditempuh sesuai prosedur yang ada, Kita memahami tidak boleh di luar dari itu,” imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mengantisipasi kemungkinan konflik di masyarakat misalnya soal lahan, solusinya kata Usman Pemda sesuai kewenangan yang dimiliki perlu melakukan langkah pro aktif.

” Untuk mengantisipasi Kemungkinan adanya konflik di masyarakat misalnya persoalan lahan pemerintah daerah sesuai kewenangan lebih awal perlu pro aktif Ini point penting,” pungkasnya.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: