• KEAGAMAAN
  • Pemerintah Arab Saudi Kembali Ijinkan WNI Laksanakan Umrah, Kanwil Kemenag Sulbar Himbau Pihak Travel Lakukan Persiapan

Pemerintah Arab Saudi Kembali Ijinkan WNI Laksanakan Umrah, Kanwil Kemenag Sulbar Himbau Pihak Travel Lakukan Persiapan

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulbar,H.Ahmad Barambangi(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id.Sulbar.Sikapi kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang kembali mengizinkan Warga Negara Indonesia untuk berumrah mulai 1 Desember, izin tersebut sebagaiman disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qaumas saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI, dikutip dari Voaindonesia.com,Selasa 30 November 2021.

Menyikapi kebijakan tersebut, Kanwil Kemenag Sulbar melalui Kabid Haji dan Umrah telah melakukan persiapan berupa penyampaian informasi ke pihak travel selaku pihak yang akan memberangkatkan jemaah umrah ke Arab Saudi.

” Sejak bulan Oktober pihak Kemenag sudah menyampaikan ke Kanwil dan Kantor Kemenag Kabupaten seluruh Indonesia tentang persiapan penyelenggaraan umrah, jika sewaktu-waktu ada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang akan mengizinkan kembali pelaksanaan Umrah, dan kita di Sulbar sudah melakukan komunikasi ke pihak travel untuk melakukan persiapan-persiapan terutama kepastian tentang izin operasional sebagai dasar hukum,” terang Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulbar,H.Ahmad Barambangi,Rabu(1/12/2021).

Tentang penegasan ijin operasional kepada pihak Travel sebagai penyelenggara umrah, kata Ahmad Barambangi, merupkan hal pokok yang harus dipenuhi pihak travel karena hal tersebut merupkan bentuk perlindungan hukum bagi pihak travel dan jemaah.

“Travel dikelola swasta, tentu harus jelas ijin operasionalnya, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak travel dan jemaah, olehnya dari sosialisasi yang kita lakukan ke pihak travel sampai ke Kecamatan-kecamatan itu kita tegaskan, dan jika belum ada harus segera diurus,” imbuhnya.

Terkait petunjuk teknis tentang penyelenggaraan umrah tahun ini, sebut Ahnad Barambangi pihak Kemenag belum menyampaikan ke pihak Kanwil Kemenag Provinsi.

” Untuk petunjuk teknis terkait penyelanggaraan umrah ini, kami belum menerima secara tertulis dari Kemenag RI baik itu Prokes maupun petunjuk teknis lainnya, ” pungkasnya.| Pewarta/editor : Samad

Baca Juga >>  Maksimalkan Pelayanan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Mamuju Bakal Dilengkapi Gedung PLHUT

Informasi Lainnya