Jumat, Oktober 4, 2024

Pendiri Sandek Sebut Kehadiran Kota di Sulbar Adalah Keharusan

- Advertisement -
peta Provinsi Sulbar(photo:Int)

BANNIQ.Id.Jakarta. Provinsi Sulbar yang kini memasuki usia 19 tahun setelah terbentuknya berdadasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004. Provinsi Sulawesi Barat juga sebagai salah satu Provinsi termuda di Pulau Sulawesi dengan hasil pemekaran dari Sulawesi Selatan yang sampai saat ini, ibukotanya masih berstatus Kabupaten yang semestinya telah memiliki Kota.

Belum berubahnya Status Kota Mamuju sebagai Ibukota Provinsi Sulbar disoroti oleh salah satu pendiri organisasi kemahasiswaan Sulbar yang ada di Jakarta, Serikat Nasional Akademisi Sulbar (SANDEK) Sulbar Jakarta,Arwin. ia menilai Sulawesi Barat sudah seharusnya memiliki Kota di usianya yang sudah 19 tahun tahun ini.


“Sudah terlalu lama kita bersulbar tapi masih kekosongan pemerintahan di tingkat kota, 19 tahun bukan waktu yang singkat maka seharusnya sudah memiliki Kota ” tandasnya.


Ia menambahkan bahwa kota adalah keharusan karena ini perintah Undang-undang.

“Tidak boleh kita main-main mengelola negara khususnya Sulbar, sejatinya kota di Sulbar adalah keharusan Konstitusional sebab ini adalah perintah UU Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat”Lugasnya.

Aktivis Jakarta ini menilai tidak bisa disamakan antara DOB Kota dengan calon DOB Kabupaten Balanipa yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.


“DOB Kota sudah jelas Produk Undang-Undangnya, legal stendingnya ada tinggal dijalankan aja, sangat jauh berbeda kedudukannya dengan rencana DOB Kabupaten Balanipa yang sampai saat ini belum jelas, moratorium belum dicabut oleh presiden Jokowi, masih terlalu jauh, tidak sesederhana menendang bola” Tegasnya.

Selain dari itu Arwin Juga berharap agar segenap pemangku kebijakan agar serius mengurus Daerah tersebut.


“19 tahun kita mengendap, ini butuh keseriusan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Mamuju sebagai calon kabupten yang akan dimekarkan menjadi kota sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, dan kami juga ingin katakan bahwa mindset akan berkurangnya anggaran jika berubah ke status Kota, salah satunya tidak adanya lagi ADD karena untuk Pemkot tak ada lagi yang berstatus desa, ini harus dikesampingkan untuk kepentingan lebih besar,” Pungkasnya.|****

Baca Juga >>   Unras di DPRD Pasangkayu, Massa Aksi Minta Pengembalian Lahan di Desa Lariang ke Masyarakat yang Dikuasai PT Letawa
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: