Jumat, Oktober 4, 2024

Penyidik Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemkab Mamuju

- Advertisement -

Belasan Wartawan saat mengikuti penyampaian Press Release Kasus Hukum Kejari Mamuju (photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju.Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, menetapkan tersangka kasus Penjualan aset pemerintah Kabupaten Mamuju tahun 2019 sampai tahun 2020,setelah penyelidikan selam kurang lebih satu tahun.

” Kasus penjualan aset pemerintah daerah Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai prosedur dan telah kita lakukan penyelidikan selama setahun dan kita telah menetapkan tersangka yakni HA sebagai tersangka utama,” jelas Kajari Mamuju, Subekhan,SH;MH melalui penyampaian Press Release sekaligus bincang masalah hukum bersama Wartawan dan dirangkaikan dengan Buka bersama (Bukber) di Kantor Kejari Mamuju, Selasa Petang(18/4).

HA ditetapkan sebagai tersangka sebut Subekhan, karena yang bersangkutan telah melakukan penjualan aset milik Pemerintah Daerah yang tak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 27 tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik pemerintah daerah, Permenkeu nomor 111 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara, Perbup Mamuju Nomor 3 tahun 2018 tentang tata-cara penjualan Kendaraan dinas.

” Atas tidak sesuainya aturan tersebut maka yang bersangkutan ditetapkan tersangka, dan yang bersangkutan menikmati hasil penjualan aset tersebut,” imbuhnya.

Adapun modusnya sambung Jaksa yang pernah menyidik kasus pegawai perpajakan Gayus tambunan ini, antara lain yang bersangkutan tidak mengikuti prosedur dalam melakukan penjualan aset milik Pemerintah Daerah, kemudian kedua terbitnya keputusan Bupati Mamuju yang seolah-olah kegiatan penjualan tersebut legal dan ketiga penjualan aset yang tidak dilakukan proses lelang sebelumnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: