BANNIQ.Id. Sulbar. Keinginan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik untuk merampingkan OPD Lingkup Pemprov Sulbar karena dinilai terlalu gemuk, dengan jumlah 36 OPD saat ini, akan segera terwujud dengan disetujuinya usulan perampingan kelembagaan Pemprov Sulbar untuk tahap pertama,oleh Kemendagri.
” Untuk tahap pertama dari dua skema tahap yang kita usulkan ke kemendagri, terdapat 4 OPD digabungkan menjadi dua, ” jelas Karo Ortala Pemprov Sulbar, Hamdani Hamdi,S.IP; M.Si,Senin(22/8).
Adapun keempat OPD yang dimerger menjadi dua tersebut urai Dany, sapaan karib Hamdani hamdi, yakni Balitbangda atau Brida( Badan Riset dan Inovasi Daerah) penyebutannya sesuai Kepres, sebagai turunan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional(Brin) akan bergabung ke Bappeda, sehingga nomenklaturnya nanti akan bernama Badan Perencanaam Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Bapprida. Kemudian Dinas Tanaman Pangan,Holtikultura dan Peternakan, dan Dinas Perkebunan dengan Nomenklatur baru Dinas Pertanian.
Untuk posisi saat ini dari proses perubahan tersebut sambung Dany, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri , kemudian Biro Hukum akan mengajukan Rancangan Perubahan Ranperda ke DPRD.
” Kita tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri, kemudian biro hukum akan mengajukan rancangan perubahan Perda Kelembagaan ke DPRD, nah di DPRD nanti apakah akan dipansuskan untuk menetapkan atau bagaimana, kita serahkan ke DPRD,” urainya.
Terkait imbas yang ditimbulkan kemudian dengan perampingan tersebut, kemungkinan adanya pejabat yang dirugikan, kata Dany tidak ada yang dirugikan secara jabatan ASN, karena hitungannya untuk saat ini sebut Dany ada dua OPD di Pemprov Sulbar yang masih kosong pejabat defenitifnya, yakni Disdikbud dan Disnakerda.
” Berdasarkan hasil rapat kordinasi kami dengan BKD, atas proses perampingan ini, kesimpulan nya tidak ada yang dirugikan, karena hitungannya saat ini di Pemprov Sulbar kan ada dua OPD yang masih kosong pejabat defenitifnya, yakni Disdikbud dan Disnakerda, mengenai siapa yang akan duduk di sana itu bukan ranah kami itu kewenangan penuh pak gubernur,” pungkas mantan Karo Barjas ini.|***