POLMAN
Beranda » Pertengahan Januari 2026, Pemkab Polman Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 4.233 Pegawai

Pertengahan Januari 2026, Pemkab Polman Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk 4.233 Pegawai

Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Polman, Nusaid,S.Sos.MM(foto:repro)

Polewali, BANNIQ.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilaksanakan secara massal pada pertengahan Januari 2026. Kepastian ini sekaligus menandai rampungnya proses administrasi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaiannya.

Menakar Asa di Ujung Tahun dan Potret Polewali Mandar di Tahun 2026

Meski menjadi salah satu daerah terakhir dalam penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Polman menegaskan seluruh tahapan telah dilalui dengan prinsip kehati-hatian dan ketelitian administrasi. Sebanyak 4.247 berkas pegawai sebelumnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses verifikasi teknis (Pertek).

Sekretaris Daerah Kabupaten Polman, Nursaid, mengatakan Pemkab Polman pada prinsipnya telah siap menyerahkan SK sesuai hasil Pertek yang diterbitkan BKN.

Damkar Polman Lakukan Penyemprotan Drainase Buntu di Kelurahan Pekkabata

“Memang untuk penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Polman menjadi yang terakhir. Namun kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Dari 4.247 orang yang diusulkan, hasil Pertek yang terbit sebanyak 4.233 orang,” ujar Nursaid, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, terdapat 14 orang yang tidak memperoleh Pertek dengan sejumlah alasan. Tiga orang di antaranya meninggal dunia, sementara 11 lainnya mengundurkan diri karena memilih jabatan atau pekerjaan lain, seperti perangkat desa.

Dinas Pertanian Daerah Apresiasi Panja Pengawasan Pupuk Bersubsidi DPR RI

“Kami sebelumnya juga telah mengeluarkan surat imbauan agar pegawai memilih salah satu, sehingga tidak terjadi rangkap status,” tambahnya.

Dari total 4.233 pegawai yang memperoleh Pertek tersebut, lanjut Nursaid, terdapat delapan orang yang akan segera memasuki batas usia pensiun, yakni 58 tahun.

“Untuk delapan orang ini, bisa saja SK pengangkatan dan SK pensiun terbit bersamaan karena memenuhi syarat batas usia pensiun,” jelasnya.

Berdasarkan koordinasi antara Kepala BKPP dengan dirinya, Nursaid memastikan bahwa proses penerbitan SK saat ini sudah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Insyaallah paling lambat pertengahan Januari, sekitar tanggal 15 Januari 2026, SK PPPK Paruh Waktu sudah bisa kita serahkan secara massal,” ungkap mantan Direktur di Kementerian Desa tersebut.

Lebih jauh, Nursaid menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan birokrasi di lingkungan Pemkab Polman. Dengan status kepegawaian yang jelas, diharapkan kinerja aparatur semakin profesional, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat./***


× Advertisement
× Advertisement