BANNIQ.Id.MAJENE — Sejumlah peserta calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Majene mengeluh dan kecewa. Hasil akhir ujian perekrutan Panwascam yang diselenggarakan Bawaslu Majene dinilai tidak relevan.
Perekrutan Panwascam di Majene diduga tidak memperhatikan bagian I poin 2 serta bagian II poin 4 dalam lampiran keputusan Ketua Bawaslu RI nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tertanggal 4 November 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam tahun 2019 yang dengan jelas mengatakan “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam surat keputusan itu, Bawaslu Majene sebagai pihak penyelenggara selayaknya memenuhi unsur 30 persen keterwakilan kaum perempuan. Khususnya di wilayah Banggae dan Banggae Timur yang jumlah Daftar Pemilih Tetapnya didominasi perempuan.
“Padahal rangking pertama tes tertulis untuk calon anggota Panwascam Kecamatan Banggae adalah seorang Perempuan atas nama Nailah Ilham dengan nilai 71,” kata Idham salah satu peserta asal kecamatan Banggae yang menempati urutan rangkin III saat tes tertulis online.
Unsur keadilan dan jujur diduga juga tidak di kedepankan, banyakan saja peserta yang menempati rangking pertama sampai empat dalam tes online tidak masuk dalam jajaran peserta yang lolos sebagai Panwascam terpilih setelah melalui tes wawancara, sementara poin yang ditentukan 30 persen untuk tes online dan 70 persen untuk wawancara.
“Yang kami herankan karena yang lolos di tiga besar itu rangking kelima, ketujuh dan keduabelas, indikatornya apa sehingga yang bersangkutan bisa lolos,” ujarnya.
Hal ini tentu perlu penjelasan dari pelaksana sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan persepsi yang bisa membuat kredibilitas Bawaslu sebagai penyelenggara pengawas berkurang di mata masyarakat.
“Ini bukan lagi terkait persoalan lulus atau tidak lulus, tapi tentang kredibilitas panitia pelaksana dan demi menjunjung nilai Demokrasi di Majene,” tambahnya.
Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek yang perlu dikedepankan dalam pelaksanaan seleksi Calon Anggota Panwascam dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene tahun 2020 dimana anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene.
Sehingga siapapun kata dia, berhak dan wajib dilayani dengan baik ketika ada warga masyarakat yang menyampaikan permintaan informasi apalagi hal tersebut dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008. Terlebih kemudian bila yang meminta informasi tersebut adalah peserta calon anggota Panwas Kecamatan dimana informasi tersebut berguna baginya dalam menilai dan mengukur kemampuannya.
Menjadi pertanyaan besar kemudian bila seorang yang rangking satu tes tertulis dikalahkan oleh rangking lima, tujuh dan duabelas saat wawancara walau porsi tes wawancara 70 persen dan tes tertulis 30 persen,” sehingga sangat beralasan kemudian bila kami meminta rekaman hasil wawancara ketiga orang yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota Panwas Kecamatan Banggae,” ungkapnya.
Kamipun tahu bahwa memang bunyi Keputusan Ketua Bawaslu RI bernomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 itu hanya mengatakan “memperhatikan” dan bukan berarti “wajib” namun kebetulan rangking pertama tes tertulis untuk calon anggota Panwascam Banggae tersebut adalah Perempuan.
Dia berharap kiranya permintaan informasi ini terpenuhi demi tegaknya UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.|Chalie–S