Selasa, November 26, 2024

PH Terdakwa Kasus Dugaan Penimbunan BBM Beberkan Fakta Persidangan

- Advertisement -
Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Penimbunan BBM di Karossa, Ashari Latief (kemeja biru) saat menggelar Konfrensi Pers di Salah satu Warkop di Mamuju(photo:repro)

BANNIQ.Id.Mamuju. Kasus Dugaan Penimbunan BBM oleh Terdakwa Ashari Latif alias Brekele, di SPBU Karossa,yang saat ini sudah memasuki masa persidangan.Dari persidangan perdana, Senin 2 Desember 2019, sejumlah fakta terungkap di Persidangan tersebut.

Penasehat Hukum (PH) Ashari Latif,Irwin,SH di hadapan sejumlah wartawan di salah satu Warkop di Mamuju yang sengaja menggelar Konfrensi Pers untuk menguraikan sejumlah fakta persidangan yang disampaikan saksi-saksi.

” Kami sengaja menggelar Press rilis malam ini sekaitan dengan, pemberitaan kawan-kawan media selama ini kepada klien kami Ashari Latif sebagai terdakwa yang diduga melakukan penimbunan BBM, dan itu kami Presiasi kepada teman-teman media yang menjalankan tugas sebagai kontrol sosial,” Ujar Irwin.

Selain itu, lanjut Irwin, Dari sidang perdana terungkap beberapa fakta persidangan yang disampaikan oleh Saksi pengelola SPBU dan Anggota Polsek Karossa.

” Dari fakta persidangan terungkap bahwa kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Karossa, berbeda dengan laporan,karena pada saat itu klien kami tidak sedang melakukan aktivitas pembelian atau Pengambilan BBM,ini disampaikan saksi pengelola SPBU dan Anggota Polsek Karossa,” Bebernya.

Irwin menambahkan, kliennya memang mengakui pada saat itu ada 14 jeregen yang berisi solar dan oli untuk Keperluan bahan bakar Eskavator, namun drum modifikasi sama sekali tidak berisi, disini juga janggalnya bila klien kami dituduh sebagai Penimbun BBM.

” Ini juga prematur kami kira bila klien kami dituduh sebagai penimbun BBM karena ini masih pendalaman, dan tangki modifikasi yang dimaksud untuk menimbun itu kosong alias tidak berisi sama sekali,” Timpalnya.

Hal lain kata Irwin, yang terungkap di persidangan yakni adanya upaya pembiaran, terkait dibolehkannya penjualan BBM melalui jerigen dengan menyetor ke Polsek sebesar Rp.350/liter.

Baca Juga >>   Bahas Peningkatan Produksi Ternak Melalui Pembentukan Disnak, Pj Gubernur Berkunjung ke DPRD Subar

” Ini kan penjulan lewat jerigen kan perbuatan ilegal,tetapi menjadi legal karena ada izin dari pihak Polsek dengan menyetor Rp.350/liter dari selisih harga dari BBM tersebut, ini disampaikan oleh saksi pengelola SPBU H.anca, jadi siapapun yang membeli lewat jerigen atau tangki modifikasi itu harus menyetor Rp.350/liter,” Timpalnya.

Atas fakta tersebut, sambung Irwin pihaknya akan melaporkan Kapolsek Karossa ke Dirpropam Polda Sulbar atas dugaan adanya setoran tersebut.

“Kami akan laporkan hal ini ke Dirpropam Polda Sulbar,” Tandasnya.

Terpisah, yang dihubungi via Waatshaap, Senin malam,(2/12/2019),Kapolsek Karossa,IPDA Mukhtar Mahdi, membantah adanya setoran sebagaimana disampaikan saksi di Persidangan,bahkan dirinya juga akan melakukan konfrensi Pers, untuk menjelaskan semuanya.

” Itu tidak benar pak, Saya juga akan melakukan konfrensi Pers,” Ujar IPDA Mukhtar Mahdi.|asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: