BANNIQ.Id. Sulbar.Penanganan Kasus dugaan Manipulasi Kepemilikan atas Tanah lokasi pasar Campalagian Kabupaten Polman, yang selama ini ditangani oleh Polda Sulbar, disimpulkan belum cukup bukti.
Hal tersebut disampaikan Oleh Kapolda Sulbar Brigjend Pol Drs.H.Baharuddin Djafar,M.Si kepada puluhan Wartawan saat press conference, di Aula Mapolda Sulbar Kalubibing Jalan Aiptu Nurman Mamuju, yang didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol, Nyoman Astana,Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Wisnu Andayana, dan Direktur Narkoba Kombes Pol, Budi Sartono, S.Ik.M.Si.
Belum cukup Bukti atas Kasus Pasar Campalagian, sebut Baharuddin karena pelapor tidak dapat membuktikan kepemilikan kuasa dari beberapa orang yang dilaporkan memiliki lokasi tersebut.
” Dari laporan yang disampaikan oleh pelapor, tidak bisa membuktikan kebenaran dari kepemilikan tanah dan kuasa orang-orang yang dilaporkan memiliki tanah tersebut, sehingga kesimpulan dari penyidikan belum cukup bukti,” Tandas Baharuddin.
Lebih teknis proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, juga dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Astana.Kata Dia, Proses penanganan kasus tersebut telah melalui beberapa tahapan penyelidikan dan penyidikan, dan kesimpulannya laporan yang disampaikan pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
” Kasus ini telah kita tangani beberapa tahap, mulai dari penyelidikan dan Penyidikan, dan kesimpulan dari proses tersebut pelapor tidak bisa membuktikan kebenaran laporannya, sehingga dinyatakan belum cukup bukti,” Pungkasnya.|smd