Jumat, Oktober 4, 2024

Pos Gakkum LHK Mamuju Amankan 330 Peces Kayu Ilegal

- Advertisement -

Petugas pos Gakkum LHK Mamuju saat berada di Lokasi Industri yang Didugatidak memiliki Izin(Photo: repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Mamuju kembali mengamankan sekira 330 peces kayu limbah ramuan yang tidak berdokumen di salah satu industri pengolahan kayu di desa Tarailu Sampaga, Tanggal 28 September 2023.

” Setelah kita beberapa kali melakukan pemantauan terhadap salah satu industri pengolahan kayu di desa Tarailu berdasarkan laporan masyarakat ke kami, pertama belum berhasil setelah kedau kainy akmi turun dengan merubah teknis pemantauan kami berhasil mengamankan sekira 330 peces kayu di Industri tersebut, dugaan sementara kayu tak memiiki dokumen resmi dan industri pengolahan kayunya juga duga tidak memiliki izin, dan kami sudah ada bukti permulaaan yang cukup sehingga kami amnkan kayunya dan 2 unit somelnya, untuk Kayunya kami titip di rumah Penyimpanan Baraan Sitaan Negara (Rubasan) di Kalukku,” jelas Danpos Gakkumdu LHK Mamuju, Indra Marundu, saat dikonfirmasi Selasa petang (3/10).

Selain mengamankan kayu di tarailu sebut Indra, Pos Gakkum juga sebelumnya telah mengamankan kayu di Mapili polman yang jumlahnya ratusan peces dan BBnya masih di Dishut dan akan digeser ke Rubasan, dan usaha meubel di Tarailu yang kesemuanya tidak memiliki izin dan dokumen kayu yang legal.

” ketiga industri ini ketiganya tidak memiliki izin dan dokumen yang sah, karena semestinya mereka punya Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) sebagai sumber pengambilan bahan baku, pun kalu tidak ada mereka harus membuat kontrak suplay dengan orang yang memiliki PHAT hal ini sesuai PH Nomor 8 Tahun 2021,” imbuhnya.

Kemudian untuk dokumen kayu lanjut Indra, bagi pengelola Industri kayu mereka harus memiliki Sipu Online Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) kalu budidaya oleh masyarakat seperti Sukun, Durian, dan Sengong cukup menggunakan dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR).

Baca Juga >>   Jika Diberi Amanah, Paslon Assami Bakal Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan yang Terjangkau dan Bermutu

Untuk proses tindak lanjut dari kasus ini sambung Indra, sementara dalam proses penyidikan meskipun sementara pemiliki kayu dan industri yakni BH dan AT masih status saksi.

” Kasusnya masih kami sidik, setelah rampung penyidikan kita akan limpahkan ke Kejati nanti Kejati yang turunkan ke kejari Mamuju,” pungkas Indra.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: