
BANNIQ.Id.Sulbar.Proses pendalaman kasus dugaan korupsi terhadap pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulbar, dan beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, termasuk beberapa Kadis Pemkab Mamuju belum lama ini.
Saat ini proses hukum kasus tersebut yang sebelumnya masih dalam proses Penyelidikan (Lidik) kini dinaikkan ke tingkat Penyidikan(Sidik)
” Betul untuk kasus dugaan korupsi atas pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui Kecamatan Mamuju statusnya kita telah naikkan ke Penyidikan,” terang Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir,SH;MH,Senin (14/6/2021).
Status penyidikan atas kasus tersebut sambung Feri, masih status penyidikan umum sebagai bagian pendalaman dan pengembangan keterangan atas kasus tersebut, belum untuk penetapan tersangka.
” Statusnya masih penyidikan umum untuk pengembangan dan pendalaman keterangan, untuk penetapan tersangka nanti pada tahap penyidikan khusus,” imbuh Feri.
Lebih detail tentang dugaan Korupsi yang terjadi atas pengalihan hak hutan negara tersebut, diurai feri bahwa pada kasus tersebut terdapat tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) 592.593,SHM 611.
” Pada kasus ini terdapat tiga obyek SHM yakni SHM 592.SHM 592 dan SHM 611 yang ada pembangunan SPBU, semua sudah sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN dengan mengacu pada sporadik,” jelasnya.
Dugaan tindak pidana korupsinya kata Feri, karena untuk pelepasan sebuah kawasan hutan harus seizin Menteri kehutanan.
” Dugaan tindak pidana korupsinya karena pelepasan hak tanah ini mengacu pada seporadik kemudian diterbitkan Sertifikat, yang semestinya ada izin pelepasan dari Menhut karena posisinya sebagai hutan negara fungsi lindung mangrove, dan perbuatan ini sudah terjadi,” tandasnya.
Untuk pendalaman penyidikan kasus ini, lanjut feri pihak Kejati telah membentuk tim sesuai titik perkara yang ada yakni tiga SHM tersebut.
” Tim penyidik sudah kami bentuk dan di SK kan Kajati Sulbar dan Kemungkinan Minggu ini kita akan kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan pendalaman,” simpulnya.| Asdar