• HUKUM DAN KRIMINAL
  • Rangkaian Proses Hukum Kasus DAK, Barang Bukti dan Tersangka BE Diserahkan ke JPU

Rangkaian Proses Hukum Kasus DAK, Barang Bukti dan Tersangka BE Diserahkan ke JPU

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Sulbar. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT – 201/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti,hari ini Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira jam 18.16 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka BUSRA EDI, S.IP di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Dr . RizalL F, SH., MH. Sebagai Kasi Penyidikan) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Hidjaz Yunus , SH., MH.) sebagai Kasi Penuntutan dan sebelumnya penyidik dari pidsus Kejati Sulbar yg diwakili oleh Dr. RizalL F, SH., MH. mengeluarkan Tersangka Busra Edi , S.IP dari Rutan Polres Polman untuk dibawa ke Kantor Kejari Polman.

Kasi Penkum Kejati ,Amiruddin,SH menjelaskan, sebelum dilaksanakan Tahap 2 Terdakwa An. BUSRA EDI dibawa ke RSUD Kab. Polman guna pemeriksaan Rapidtest Antigen sekitar jam 14.52 dengan hasil Negatif.

Kemudian Tahap 2, sebut Amiruddin, dilaksanakan sekitar jam 18.16 wita dari penyidik Pidsus Kejati Sulbar kepada Penuntut Umum Kejati sulbar yaitu Muh Nasran, SH., MH. dan Hidjaz Yunus SH., MH.
Bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.

Masih Amiruddin, atas perbuatan tersangka kepadanya disangkakan: Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga >>  Komitmen Penegakan Hukum, Operasi Pekat Polda Sulbar Ungkap 21 Kasus Kejahatan


Amiruddin juga menyebut ,Terdakwa Busra Edi dilakukan Penahanan Tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG) Nomor: PRINT-05/P.6.10/Ft.1/03/2021 (T-7) tanggal 25 Maret 2021 selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021 di Lapas Kelas IIB Polman yang selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.|asd

Informasi Lainnya