BANNIQ.Id.Sulbar.Guna menyebarkan secara luas informasi Perkara yang telah ditangani oleh Kejari Mamasa, hari ini Kamis tanggal 22 Oktober 2020 mulai jam 11.00 Wita s/d 12.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa oleh Kejaksaan Negeri Mamasa Sulawesi Barat di RRI Mamuju Sulawesi Barat.
Kasi Penkum Kajati Sulbar,Amiruddin mengatakan sebagai narasumber dalam program Jaksa Menyapa yaitu Kasi Intel Kejari mamasa Andi Dharman Koro, SH. dan Kasi Datun Muh. Zaki Mubarak, SH.
” Materi yang disampaikan dalam program Jaksa Menyapa ini terkait penanganan perkara di kabupaten Mamasa baik UU. No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No. 31 Thn 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pencegahan peredaran Narkotika di Kabupaten mamasa dan penggunaan anggaran dana desa,” Papar Amiruddin.
Acara tersebut kian menarik kata Amiruddin ketika terjadi dialog interaktif dimana pemirsa melayangkan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian dijawab oleh narasumber yakni mengenai bagaimana cara Kejaksaan mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten mamasa, yaitu dengan cara dengan melakukan penyuluhan hukum baik di sekolah maupaun di masyarakat, bagaimana dampak bahaya Narkotika,baok dari segi hukum maupun kesehatan.|asdar