BANNIQ.Id. Sulbar. Altivitas pertambangan migas oleh PT Mubadalah dimana komponen berupa pipa bawa laut melewati Perairan Sulbar.
Sesuai aturan, kata Sekertaris fraksi Nasdem DPRD Sulbar,Hatta Kainang,SH Dalam aturan sulbar harus dapat PBB migas
“Pipa gas yang lewat wilayah sulbar baru pipa mubadala, sesuai aturan Sulbar harus dapat PBB Migas,” jelas Hatta Kainang, Minggu(21/424).
Ditambahkan, Yang akan diterima mamuju dan dibagi ke provinsi, harapannya gubernur sulbar dan bupati mamuju membentuk tim terpadu untuk melakukan rekon data penerimaan daerah dari penggunaaan ruang bawah laut oleh perusahaan migas.
” Untuk kemudian dilakukan pembayaran kepada daerah sulbar ini, yang dari kemarin kemarin kami selalu bunyikan karna SDA alam kita tidak pernah dimanfaatkan untuk pembangunan sulbar,” urai Hatta.
Masih Hatta, dirinya berharap ada UPTD dinas yang terbentuk diwilayah selat Makassar untuk mencover atau mengurusi problem problem di wilayah selat Makassar ,wilayah sulbar di selat Makassar adalah pulau terdepan IKN sehingga , sulbar harus punya bargaining power yang kuat.
” Sejak pipa gas tersebut sudah berproduksi sebaiknya Pemkab mamuju dan Pemprov sulbar melakukan penagihan ke kementrian keuangan dalam bentuk Pajak Bumi dan Bangunan dan Gas, karena jelas pipa gas memanfaatkan wilayah ruang bawah laut sulbar,” pungkasnya.|***