H.Arif Dg Matemmu Ikuti Rapat Persiapan Jawaban Gubernur atas Hak Interpelasi

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Sulbar. DPRD kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka “Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat atas Keputusan DPRD terhadap Hak Interpelasi DPRD dan Pandangan DPRD terhadap Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat atas Keputusan DPRD terhadap Hak Interpelasi DPRD” yang dilaksanakan di Ruang Paripurna. Senin, 9 Agustus 2021.

Rapat ini dipimpin Oleh Ketua DPRD Prov. Sulbar Hj. Siti Suraidah Suhardi dan di dampingi oleh Wakil Ketua Abdul Halim.

Hadir pula Anggota DPRD Prov. Sulbar diantaranya Sukardy M. Noer, Abidin Abdullah, Itol Syaiful Tonra, Junsetbudi Bombong, H. Marigun Rasyid, H. Muliadi Bintaha, Muhammad Hatta Kainang, H. Arif Daeng Mattemmu dan Muthmainna. Serta Hadir pula secara daring melalui via Zoom yaitu Wakil Ketua Usman Suhuriah dan Abdul Rahim, Andi Muslim Fattah, Hasanuddin, Irbad Kaimuddin, M. Dalif Arsyad, Ruslan, Muhammad Jayadi dan Ambo Intang.

Rapat Paripurna hari ini lagi-lagi tidak dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat dengan alasan yang tertuang dalam surat Gubernur Sulbar, Nomer: 2105.01.04/1934/VIII/2021, bersifat penting.

“mengingat akan dilaksanakannya pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola Dana Hibah Bansos Provinsi Sulawesi Barat T.A 2021. Pemetaan tersebut akan dilaksanakan dalam minggu ini dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Barat yang selanjutnya akan segera disampaikan kepada DPRD Prov. Sulbar untuk dijadwalkan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Gubernur Sulawesi Barat atas Hak Interpelasi DPRD Prov. Sulbar” kata Arif Dg Matemmu.

Terkait surat Gubernur tersebut DPRD mengadakan Rapat Pimpinan dan mengirimkan surat balasan tertanggal 9 Agustus 2021, Nomer: 16/470/DPRD/VIII/2021, Perihal Penyampaian “menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Barat, maka hasil Rapat Pimpinan memberikan waktu kepada Gubernur untuk melakukan pemetaan terhadap OPD yang mengelola dana Bansos dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Kami sangat berharap saudara Gubernur sudah dapat memberikan hasil pemetaan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar”.

Baca Juga >>  Cegah Abrasi, Tanggul Jalan Arteri Mamuju Diperkuat Dengan Blok Beton

Setelah mendengar penjelasan dari surat tersebut, Arif Dg Matemmu, berharap dalam berita acara perlu dijelaskan secara lebih jelas lagi, bahwa pimpinan DPRD meminta dari hasil Rapat Paripurna hari ini menyatakan tanggal 16 Agustus 2021 Gubernur Sulawesi Barat harus datang. Jika pemanggilan ke tiga sudah dilayangkan dan beliau juga masih belum hadir, maka kita akan berlanjut di Penggunaan Hak Angket.

Sebelum mengakhiri rapat Ketua DPRD memberi kesimpulan bahwa hari ini kita satu bahasa, kita memberi kesempatan sampai tanggal 16 Agustus 2021. Jika ini tidak di indahkan maka kita akan naik ke level selanjutnya yaitu Penggunaan Hak Angket.|asd

Berita Lainnya