BANNIQ.Id.Sulbar.Kasus Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Lelaki MA, ANJ dan IS dengan modus menjajnjikan Sejumlah Proyek di Pemprov Kepada korban yang juga sebagai saksi Pelapor Ahmad Kamil selaku Saksi Pelapor (Korban), dengan memberikan Sejumlah uang kepa MA.
Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar AKBP Andia Mappejaji, Jum’at (2/5/2020) mengatakan, setelah gelar perkara yang dilakukan,Kamis 1Mei 2020, maka kasus tersebut telah dinaikkan tingkatannya menjadi Penyidikan.
” Setelah Gelar perkara atas kasus ini Kemarin Tanggal 1 Mei 2020, maka kasus ini sekarang pada tahap penyidikan dan ketiga terlapor yakni MA,ANJ,dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” Beber Andi Mappejaji saat ditemui di Ruang kerjanya, di Mapolda Sulbar ,Kalubibing Mamuju.
Ketiga tersangka tersebut sambung Andi Mappejaji memiliki Peran masing-masing, Seperti MA yang menjanjikan Proyek Kepada Korban, dengan menyebut lelaki IS sehingga Korban/pelapor percaya. kemudian ANJ sebagai orang yang menfasilitasi, memediasi pertemuan, bahkan pernah terjadi pertemuan di Makassar, untuk membahas masalah proyek. Is menerima Uang dari MA yang telah diberikan oleh Korban berkisar 60 sampai 80 juta.
Atas penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan, sebut Andi Mappejaji maka tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
” Kasus ini telah berlanjut dari penyelidikan ke Penyidikan jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melanjutkan kasus ini,” Pungkasnya.|ad