BANNIQ.Id, Pasangkayu — Sidang perkara agraria antara kelompok masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Pasangkayu (PT Astra group) masih berlangsung.
Memasuki sidang ketiga, kuasa hukum penggugat (kelompok masyarakat) Sony Moh Santoso Pidu, S.H mengatakan bahwa sidang sebelumnya janji mereka (kuasa hukum tergugat) membawa akta pendirian perusahaan yang asli, namun pada sidang berikutnya tanggal 14 February 2024 akta perusahaan juga tidak diperlihatkan.
“Anehnya, majelis hakim justru bersikukuh mengatakan bahwa akta pada sidang lalu adalah akta yang asli,” kata Sony kepada awak media banniq.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/03).
Lanjut Sony, ia juga meminta agar supaya direktur utama PT Pasangkayu dan atas nama Doni dihadirkan dalam persidangan.
“Saya telah sampaikan bahwa atas nama Doni bukan direktur utama PT Pasangkayu, akan tetapi majelis hakim tidak menanggapi. Saya menolak kuasa mereka (tergugat) dan juga tidak ditanggapi oleh majelis hakim, kelihatan majelis hakim masih bertindak selaku tergugat,” jelasnya.
Lebih jauh kuasa hukum Sony mengatakan untuk persidangan yang seakan majelis hakim bertindak selaku tergugat, jadi laporan di Bawas PT Sulbar akan kami genjot dan minta direktur utama dihadirkan.
“Jika tidak saya akan bermohon ke DPRD propinsi Sulawesi Barat untuk dipanggil semua yang bertindak selaku hakim di PN Pasangkayu dan hakim PT Sulbar serta direktur utama dari perusahaan PT Pasangkayu,” tegas Sony.|***