Jumat, Oktober 4, 2024

Songsong Pilkada Serentak, Pj Gubernur Sulbar: Netralitas ASN Adalah Mutlak

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Dinamika politik jelang pelaksanaaan Pilkada serentak, yang mana pada bulan Agustus ini sudah memasuki masa Pendaftaran Pasangan Calon makin berkembang, baik untuk pilgub maupun Pilkada di Enam Kabupaten di Sulbar.

Menyambut Pilkada serentak tersbut, Pj Gubernur Sulbar, Dr.Bahtiar Baharuddin menyampaikan agar seluruh ASN termasuk P3K lingkup Pemprov Sulbar untuk menjaga Netralitas di Pilkada, Karena netraltas ASN itu adalah hal Mutlak.

” Netralitas ASN di Pilkada adalah mutlak, bukan untuk didiskusikan lagi, dimana-mana saya selalu saya sampaikan baik saya sebagai Dirjen maupun Pj Gubernur kenapa demikian agar semua orang mendapatkan keadilan, untuk itu saya menghimbau pegawai ASN Lingkup Pemprov Sulbar jaga Netralitas jika melanggar netralitas itu pasti saya berikan Sanksi sesuai aturan,” jelas Bahtiar, kepada Sejumlah Wartawan ketika ditandangi di Rujab bukit rangas Mamuju, Selasa(6/8/24).

Kemudian menanggapi viralnya foto Sekkab Mamuju, H.Suaib yang turut dalam rombongan penjemputan Balon Gubernur Sulbar, DR.Suhardi Duka dan Mayjend(Pur) Salim Mengga di Bandara Tampa Padang, sebut Bahtiar bahwa bagi ASN yang melanggar aturan tentang ASN maka diproses sesuai UU ASN dan Untuk Pelanggaran Pilkada tentu dengan hukum Pilkada yakni Penangannya melalui Senra Gakkumdu.

” Bagi ASN yang dinyatakan melanggar Aturan diproses sesuai UU ASN, kemudian kalau ada pelanggaran di Pilkada yah diselesaikan sesuai UU Pilkada Sentra Gakkumdu nanti Bawaslu yang memberikan Rekomendasi atas pelanggaran yang terbukti dilakuan, Tapi Saat ini perlu diingat saat ini masih belum ada yang disebut Calon Kepala Daerah yang ada bakal Calon, Bawaslulah yang punya kewenangan untuk mengkaji dan menilai persoalan ini,” imbuh Dirjen Sosopol Kemendagri ini.

Kemudian untul proses pembinaan bagi ASN yang dinyatakan melanggra ketentuan baik UU ASN maupun Pilkada sambung Bahtiar, maka yang dapat memberikan pembinaan adalah atasannya sesuai jenjnag pemerintahan.

Baca Juga >>   Kejurnas Panahan Borneo 09 Graha KNPI di Balikpapan, Tim Archer Sulbar Sabet Dua Medali Perak dan Satu Medali Chopper

” Jadi Kalau Ada ASN yang terbukti melanggar aturan baik UU ASN maupun Pilkada selain akan mendapatkan sanksi, juga bisa dilakuan pembinaaan kepegawaiaan oleh atasan langsung jadi kalau dia ASN di Kabupaten Tentu bupati, kalau di Pemprov tentu Gubernur,” pungkas Pj Gubernur yang konsen terhadap program penguatan Kedaulatan Pangan Masyarakat ini.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: