BANNIQ.Id. Mamuju — Menyongsong tahun anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan langkah antisipatif dengan membahas regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 2026, Senin (12/1/2026).

Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan pembahasan ini penting menyikapi keterlambatan terbitnya Permendagri tentang NJKB 2026 yang berpotensi mengganggu pelayanan pajak kepada masyarakat.
“Kami tidak tinggal diam. Dalam minggu ini tim teknis akan dibentuk dan besok kami kembali mengundang dealer se-Sulbar untuk menyamakan data dan persepsi,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Perencanaan Pendapatan dan TI Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menekankan pentingnya validitas data dan kesiapan sistem pelayanan agar penetapan NJKB tetap objektif dan berkeadilan.
Pembahasan turut dihadiri jajaran pejabat dan staf teknis Bapenda Sulbar, dengan fokus pada sinkronisasi data NJKB, validasi harga pasar kendaraan, serta kesiapan aplikasi pelayanan pajak agar tetap berjalan optimal.
Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas./***






