BANNIQ.Id. Mamasa. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023, Kamis (27/11/2025).
Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial Maw merupakan bendahara Dana BOK Puskesmas Balla untuk periode 2021–2022. Penetaoan tersangka ini karena Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian.
Hal serupa pada 7 Oktober 2025, penyidik Tipikor Kejari Mamasa juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni RK, Kepala Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021–2023, serta A, Pengelola Dana BOK Puskesmas Balla untuk periode yang sama.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pemotongan dana BOK dalam sejumlah kegiatan Puskesmas Balla. MAW diduga turut terlibat dalam rapat internal yang membahas mekanisme pemotongan serta tidak menjalankan tugas sebagai bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan.
Sejalan dengan perkembangan penyidikan, tersangka Maw akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, A. Faik Wana Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan proses hukum atas para tersangka akan dituntaskan hingga ke tahap persidangan di pengadilan.” Saya menghimbau ke Seluruh pihak agar tidak menanggapi permintaan dari oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Mamasa baik kajari,Kasi,Jaksa Maupun pegawai lainnya,”jelas A.Faik Wana Hamzah.
Ia juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan nama institusi kejaksaan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum./***




