
BANNIQ.Id.Pasangkayu, — Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Puskesmas(PKM) Motu, Kecamatan Bulutaba’, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar disorot. Pasalnya, proyek yang Anggarannya bersumber dari DAK Thn 2021 ini telah berjalan sebulan namun hingga per tanggal 08 July 2021, papan proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan Anggaran dari Uang Negara tersebut tidak terlihat/terpajang.
Saat Wartawan media ini melakukan penelusuran ditemukan pula hal yang sedikit penuh tanda tanya dari pekerja, pasalnya rata-rata pekerja yang ada merupakan warga dari luar Kabupaten bahkan terlihat seseorang yang dibawah umur sementara mengaduk semen.
Saat dimintai keterangannya, Kepala tukang menjelaskan bahwa dirinya tidak memasang papan proyek dengan alasan lupa menurunkannya dari kendaraan Roda Empat (R4) dan terbawa kembali.
“Kemarin papan proyeknya ada pak, cuma lupa diturunkan hingga ikut kembali di dalam mobil”, ungkapnya.
Sementara itu saat ditanyai soal nama Perusahaan (CV atau PT – red) yang mengerjakannya, kepala tukang menggelengkan kepala dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal semua itu.
“Kalau nama orangnya saya tahu pak, tapi saya tidak tahu apa nama CV-nya”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SIKKOKI) Provinsi Sulbar, Abd Rahman As’ad bersama Ketua Komda Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Rusdin Ahmad, saat diwawancarai, Jumat (09/07-2021), mengatakan bahwa sebagai bentuk upaya transparansi penggunaan uang Negara dalam sebuah pekerjaan/proyek adalah adanya papan proyek yang wajib terpajang. Ia juga menilai adanya indikasi unsur kesengajaan tidak memasang papan proyek agar pekerjaan ini lepas dari pantauan Lembaga-lembaga pemantau seperti LSM dan Pers.
“Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek sudah sangat jelas dimana sebelum dan selama berjalannya suatu pekerjaan maka wajib memasang papan proyek”, jelasnya.
Abd Rahman juga menegaskan, adapun beberapa aturan yang mengatur dalam kewajiban pemasangan papan proyek di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) atau Permen PU 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan selanjutnya di atur kembali dengan melalui peraturan Gubernur (Pergub) setempat.
“Semua sangat jelas dan saya rasa hal ini wajib ditangani serius oleh pemeriksa dalam hal ini Kejaksaan dan Tipikor”, tegasnya. Penulis : Edison Editor. : Asdar