Terkait Eksplorasi Tambang Pasir di Pamboang, PT Cadas Industri Azelia Mekar Beri Penjelasan

Facebook
WhatsApp
Twitter
foto Ilustrasi tambang Pasir.

BANNIQ.Id. Majene. Investor tambang pasir dan batuan yang telah dilakukan eksplorasi di Pamboang oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar(CIAM) memberi penjelasan terkait sorotan terhadap aktivitas eksplorasi yang dilakukan, bahkan pihaknya juga telah mengikuti Undangan Pihak DPRD Majene dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pada Jum’at 1 Agustus 2025.

Pada kesempatan RDP ini sempat terjadi mispersepsi terhadap pernyataan Pihak CIAM yang diwakili oleh Ruslan, yang sempat dipersepsikan bahwa dirinya menyampaikan pernyataan bahwa HMI yang Masukkan surat ke DPRD Majene itu adalah yang tidak Berpayung Hukum.

” Jadi tidak demikian maksud dari pernyataan kami, yang kami sampaikan bahwa untuk DPRD dalam menerima Laporan ataupun surat ke DPRD mesti dicek dengan baik Lembaga yang menyurat tersebut, karena bisa jadi mengatasnamakan dan lain-lain, kami tetap respon bila ada kritikan ataupun saran untuk perbaikan dan kami senantiasa terbuka untuk diskusi, dan pada kesempatan ini jika ada kesalahan, saya minta maaf,’ jelas Ruslan saat Dihubungi via Telfon, Minggu(3/8/25).

Lebih jauh Ruslan Berharap agar semua pihak untuk mendukung adanya investasi di Kabupaten Majene, yang pada muaranya juga untuk meningkatkan PAD daerah. Dan apa yang Menjadi persyaratan dalam proses investasi tersebut kata mantan Kades Banua ini tentunya sesuai prosedurdan Regulasi yang menjadi Rujukan.

” Sesungguhnya kami berharap dukungan untuk semua pihak terhadap investasi yang dilaksanakan di Majene, apapun jenis Investasinya yang secara teknis dan administratif itu sesuai prosedurdan regulasi,” pungkasnya.

Berita Lainnya