BANNIQ.Id.Pasangkayu. Tim penyidik Kejari Pasangkayu melakukan penahanan tersangka SJ atas perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sarudu, Rabu tglĀ 08 Desember 2021 pukul 16.30 Wita.
Kasi Intelejen Kejari Pasangkayu, M.Zaki Mubarak,SH menjelaskan, tersangka SJ merupakan Kepala Desa Sarudu periode 2016-2021, ia ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sarudu TA. 2019-2020 yg disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub. Ps. 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
” Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 tgl 08 Des 2021 yang diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 523 juta,” jelas Zaki.
Ditambahkan, penahanan dilakukan di Rutan kelas IIb Pasaangkayu, dimana tahanan tersebut dititip sementara di Rutan Polres Pasangkayu.
“Penahanan tersebut sesuai dgn Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni Tindak pidana dgn ancaman diatas 5 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya lagi,” pungkasnya.| pewarta/Editor: Abd.Samad
Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā