BANNIQ.Id.Mateng| – Standar pelayanan publik itu penting untuk dipublikasikan. Demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat Lukman Umar saat memberikan pemaparan di depan para pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) di ruang Aula Kantor Pemkab Mateng, Kamis (29/05/2021).
Turut hadir di acara hari ini Wakil Bupati Mateng Drs. H. Muh. Amin Jasa, MM di dampingi Sekretaris Kabupaten H. Askari Anwar S.Sos, M. Si,. Kepala OPD se Mateng, Camat se Mateng, Kepala PKM se Mateng.
Acara hari ini bertemakan “Perjanjian kerjasama, pendampingan penilaian kepatuhan tahun 2021 dan workshop peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dengan Ombudsman RI Sulawesi Barat” acara hari ini juga di tandai dengan penandatanganan perjanjian yang laksanakan Sekretaris Daerah H. Askari Anwar dengan Ombudsman RI Lukman Umar
Di saat memberikan sambutannya Amin Jasa mengatakan, aparat negara harus menjadi pelayan yang baik sesuai peran masing-masing dan hari ini Ombudsman telah hadir di tengah-tengah kita untuk melakukan pendampingan dari sekian SKPD yang ada tentu banyak bervariasi melakukan pelayanan dan Kabupaten Mateng di bentuk untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat Lukman Umar mengatakan, untuk menindak lanjuti MOU kita lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) melalui Sekretaris Daerah agar jauh menyentuh lagi ke OPD pelayanan dan sampai ke tingkat Desa, sebab pengaduan Ombudsman itu sampai ke tingkat Desa. Itulah sistem program kerja sama ini ke Sekretaris Daerah.
Kami mendapat amanah untuk melakukan penilaian kepatuhan terhadap UUD 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman di amanahi Bappenas untuk mengambil nilai dan sebelum melakukan penilaian, kita melakukan terlebih dahulu pendampingan.
Seperti hari ini kita melakukan pendampingan salah satunya dengan melakukan Supervisi di semua OPD termasuk Puskesmas, ada delapan belas aitem itu yang menjadi syarat pelayanan sangat di anggap cukup bagus jika terpenuhi, ternyata sebahagian besar Kabupaten Mateng masih banyak harus di benahi itulah yang kami pantau ke depan, tanggung jawabnya kami serahkan organisasi dan tatalaksana yang penanggung jawabnya Sekretaris Daerah.
Karna kedepan nanti ada program dari Ombudsman RI akan turungkan, tapi kami tidak bisa memberitahu program itu kapang terlaksana. Dari itu Ombudsman RI memberikan kesempatan Ombudsman Perwakilan melakukan pendampingan, kita menuntun tapi tidak semua di buka.
Tambahnya lagi, setidaknya hal yang perlu di perhatikan yaitu mekanisme/prosedur, persyaratan, biaya dan waktu. Jika pelayanannya tidak di pungut biaya, maka harus terpampang jelas pelayanan itu gratis. Waktunya juga harus jelas, berapa hari selesainya. Begitu pula dengan persyaratan yang perlu dilengkapi serta prosedur yang harus di lalui dan Tidak kalah penting adalah pengelolaan pengaduan.