BANNIQ.Id.Sulbar. Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Berimplikasi terhadap tuntutan perubahan Mindset dan kapasitas Para Kepala Desa dan Perangkatnya untuk melaksanakan pembangunan di Desa yang lebih maksimal. Hal tersebut disampaikan ketua DPP Desa Bersatu, H.Asri Anas saat sesi wawancara dengan wartawan usai menjadi pemateri pada kegiatan Rapat Kordinasi dan Singkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemprov dan Apdesi, di Grand maleo hotel Mamuju, Kamis, 4 Juli 2024.
” Undang-undang desa itu sudah berubah, ada 7 Pasal perubahan dan ada penambahan 17 pasal, implikasinya tentu bagi kepala desa adalah tantangan untuk lebih maksimal dan berperan dalam pembangunan desa,” jelas Asri Anas.
Dengan perubahan Undang-undang itu pula, sebut Asri kepala desa juga dalam melaksanakan tugas akan diukur dengan merit sitim, artinya komptensi, kinerja dan manajemen internal kepala desa itu akan harus terukur dan profesional.
” Dengan perubahan Undang-undang ini pula kepala desa dituntut lebih kompeten, kinerjanya terukur karena akan dinilai brdasarkan merit sistim, tidak bisa lagi seenaknya tidak melaksanakan aktivitas di kantor, intinya kita berharap ini menjadi potensi yang baik dan sekaligus tantangan yang harusdihadapi oleh kepala desa dalam membangun desanya,” pungkas mantan anggota DPD RI dapil Sulbar ini.I***