Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MH(Photo;Dok)
BANNIQ.Id. Mamasa. Usai menetapkan mantan Direktur PDAM Mamasa sebagai tersangka pada perakara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal pada PDAM Mamasa Tahun anggaran 2021, tim penyidik Kejari mamasa kembali menetapakan dan menahan tersangka yang berinisial DB yang juga Kabag Keuangan PDAM Mamasa, Rabu Tanggal 16 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa H.Musa,SH;MH mengatakan Penahanan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 02/P.6.13/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 Kejari Mamasa telah menetapkan AW selaku Direktur PDAM Mamasa.
“Berdasarkan Alat bukti yang diperoleh berupa keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Surat dan
juga Barang Bukti yang ada, maka Tim Penyidik telah menemukan adanya dugaan
penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal oleh Para Tersangka, dengan
cara-cara yaitu “penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya/adanya ketidak sesuaian
antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran”. Jelas H.Musa.
Atas perbuatan para Tersangka lanjut H.Musa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang
lebih sebesar Rp. 503.089.000,00 (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah),
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Nomor PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.
“Bahwa sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AW dan DB ini
bermula pada tahun 2021 PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00
(satu milyar lima ratus juta rupiah), yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Mamasa. Bahwa anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
tersebut akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari
Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 (lima ratus) unit Sambungan Rumah (SR) bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” Imbuhnya.
Ditambhakan, bahwa dalam kegiatan tersebut anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 (lima ratus) unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.
Bahwa Tersangka DB (selaku Kabag Keuangan PDAM Mamasa) yang telah mengetahui
dan menyetujui adanya penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggung jawaban yang dibuat
oleh Tersangka AW dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal PDAM Mamasa TA 2021
disangkakan turut serta dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Bahwa atas perbutannya tersebut, Tersangka AW dan DB disangkakan telah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah oleh UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) Dikarenakan Para Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 (dua
puluh) tahun (sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP) dan dikhawatirkan tersangka akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana
(sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), maka terhadap tersangka akan kami lakukan
penahanan di LAPAS KELAS III Mamasa selama 20 (dua puluh) hari kedepan, berdasarkan
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 278 /
P.6.13/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa mengapresiasi Tim Penyidik atas kerja keras
dalam menangani perkara PDAM Kabupaten Mamasa dari tingkat Penyelidikan sampai dengan
Penyidikan hingga dapat berjalan dengan baik, dan semoga pada tingkat Penuntutan nanti tim
JPU bisa membuktikan di Pengadilan dengan hasil yang baik juga. Serta inilah bentuk
kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa
dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini,” pungkasnya.I***