ADVERTORIAL
Beranda » 21 Hari Dirawat, Bayi Terlantar di Polewali Diserahakn ke Dinsos untuk Perlindungan dan Masa Depan Lebih Baik

21 Hari Dirawat, Bayi Terlantar di Polewali Diserahakn ke Dinsos untuk Perlindungan dan Masa Depan Lebih Baik

BANNIQ.Id. Polewali. Rumah Sakit RSUD Hajja Andi Depu Polewali melalui dokter spesialis anak, dr. Asrul Salam, secara resmi menyerahkan bayi laki-laki terlantar atau “Bayi X” kepada Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar yang diterima langsung Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Andi Sumarni, setelah menjalani perawatan medis selama 21 hari di ruang Perinatal.

Wujudkan SDM Unggul, Pemprov Sulbar Perkuat Sinergi Strategis Bersama FK Unhas

Bayi tersebut sebelumnya ditemukan warga
dalam kondisi terlantar di Lingkungan Kiri-kiri,
Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, pada
Sabtu, 25 April 2026.

Penemuan itu segera dilaporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penanganan awal sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Hajja Andi Depu Polewali guna memastikan kondisi
kesehatannya.

35 Peserta Selter JPT Pratama Pemkab Polman Lolos Administrasi, Sekda: Akumulasi Hasil Seleksi Akan Diskoring untuk Tentukan 3 Besar

Selama menjalani perawatan, tim medis rumah
sakit memberikan pelayanan kesehatan secara
intensif hingga kondisi bayi dinyatakan sehat
dan stabil.

Setelah selesai menjalani perawatan,
pihak rumah sakit kemudian menyerahkan bayi
tersebut kepada Dinas Sosial bersama Unit PPA
Polres, Dinas P2KBP3A, PK Bapas, dan pihak
terkait lainnya untuk mendapatkan pendampingan serta perlindungan lebih lanjut
sesuai kewenangan masing-masing.

Pastikan PPDB 2026 Berjalan Dengan Baik, Pemkab Polman Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungli

Penyerahan ini menjadi bentuk nyata sinergi
antara rumah sakit, Dinas Sosial, dan aparat
penegak hukum dalam memberikan
perlindungan dan jaminan kesehatan bagi
masyarakat, khususnya anak-anak yang
membutuhkan perhatian dan perlindungan
negara.

Melalui kerja sama lintas sektor tersebut,
diharapkan bayi laki-laki itu dapat tumbuh
dengan layak serta memperoleh masa depan
yang lebih baik dan terjamin.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten
Polewali Mandar langsung membawa bayi
tersebut ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) untuk menjalani pengasuhan sementara
sebagai “Anak Negara”.

Selain itu, proses seleksi Calon Orang Tua
Angkat (COTA) juga akan dilakukan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari
Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, hingga
Peraturan Pemerintah dan regulasi teknis terkait pengangkatan anak demi memastikan hak-hak dan masa depan bayi tersebut tetap terlindungi dengan baik./Mih./asd.

× Advertisement
× Advertisement