Selasa, Januari 21, 2025

Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Balla, Penyidik Pidsus Kejari Mamasa Lakukan Penggeledahan

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamasa. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari mamasa melakukan penggeledahan di Dinkes Mamasa dan Puslkesmas Balla Pada hari Selasa 21 Januari 2025, pukul 10.00 wita.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Mamasa terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

    Kasi Intel Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, SH;MH mengatakan, Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur Hukum Acara yang berlaku, dengan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Pol, berdasarkan Nomor: 5/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol. Penyidik melaksanakan Penggeledahan kurang lebih 5 jam dan dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa dokumen yang terdiri dari 5 (lima) rangkap dokumen pada Puskesmas Balla dan 22 (dua puluh dua) rangkap dokumen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

    Sementara Keapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, H.Musa,SH;MH menjelaskan, Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Selain telah melaksanakan penggeledahan dan Penyitaan, penanganan perkara tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengetahui dan ada hubungannya dengan perkara dimaksud dan juga tim penyidik telah melaksanakan tahapan ekspose perkara kepada pihak BPKP-Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

    Musa, S.H., M.H., juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan perkara ini, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

    Baca Juga >>   Jejak Perjuangan Kades Mengukuhkan Status Monumen Korban 40 Ribu Jiwa di Galung Lombok

    ” Selaku Kajari saya memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik atas kerja keras yang telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, dan meminta agar komitmen profesionalitas tetap dijaga dalam penanganan perkara ini. Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa,” pungkasnya.I***

    BERITA TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

    Berita Populer

    Komentar Pembaca

    error: