BANNIQ.Id.Sulbar.Terkait permakluman Gubernur Sulbar melalui surat bernomor 3300/236/II/2021 tertanggal 8 Februari tahun 2021 yang isinya permohonan kepada BI, Pimpinan Perbankan dan Pimpinan Non Bank serta pegadaian se Sulbar untuk menunda pembayaran debitur yang terdampak gempa terhadap Perbankan.
Terhadap terbitnya surat tersebut, Notaris yang berbasic Ilmu Hukum Perdata Minta Jaya Ginting,SH; MH memberikan pendapat yang tujuannya agar masyarakat tidak salah mengartikan maksud dari surat tersebut.
” Sebagai masyarakat Hukum Sulawesi Barat, perlu kiranya bagi saya untuk menyampaikan sedikit pendapat terkait Surat Gubernur Sulbar No. 3300/236/II/2021 tertanggal 08 Feb 2021,” Tulis Mintajaya Ginting, di Akun FBnya, Kamis (10/2/2021).
Notaris yang telah lama berkiprah di Mamuju ini, mengapresiasi maksud dari surat tersebut, karena kata dia pasti banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang saat ini mengalami likuiditas dikarenakan kondisi bencana alam yang tejadi di Mamuju dan Majene yang terjadi pada tanggal 15 Januari lalu
Namun oleh karena telah beredarnya surat tersebut lanjut Mintajaya, dikhawatirkan banyak masyarakat yang salah mengartikan maksud dari surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut adalah surat dari Gubernur Sulbar kepada KPW BI Sulbar, Pimpinan Perbankan dan Lembaga Non Bank serta Pegadaian Se Sulbar agar membantu debitur terdampak (Bukan Kreditur) untuk mendapatkan keringanan ataupun kewajiban selama.minimal 6 bulan sejak gempa terjadi.
” Mudah-mudahan saya salah, namun sepengetahuan saya, dasar acuan untuk hal tersebut diatas bukanlah POJK No. 05/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 Melainkan POJK No. 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017,” lanjut Mintajaya di statusnya.
Ditambahkan olehnya, Jika yang dimaksud Surat Gubernur tersebut adalah benar sebagaimana saya maksud di atas, maka keringanan maupun penundaan pembayaran atas kewajiban Debitur kepada Perbankan/BPR dapat dilakukan Setelah Terbitnya SK Dewan Komisioner OJK. Jadi lanjut Dia, tidak serta merta masyarat dapat langsung Menunda Pembayaran Kewajibannya  atau Keringanan pembayaran ke kreditur Perbankan/BPR.
” Sepengetahuan saya juga POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 45/POJK.03/2017 tersebut hanya mengatur terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank Umum, BPR, Bank Syariah/UUS, BPR Syariah dan Tidak termasuk lembaga pembiayaan Non Bank/Pegadaian.
Terakhir, masih kata Mintajaya, jika nantinya surat tersebut mendapatkan restu dari Dewan Komisioner OJK, maka Kreditur dan atau Debitur harus terlebih dahulu merestruktur Perjanjian Kredit/pembiayaannya agar apa yang dimaksud diatas dapat segera dilaksanakan.
“Demikian dapat saya sampaikan yang mungkin bisa menjadi bahan diskusi, Jika ada kata maupun kalimat saya yang kurang tepat/kurang berkenan, saya mohon dimaafkan, terima kasih,” Ucapnya mengakhiri Status FBnya.|