- Advertisement -
BANNIQ.Id.Sulbar.Tim Penyidik Kejati Sulbar melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) yang diwakili Kasi Penyidikan Dr.Rizal F,SH MH kepada Jaksa Penuntut umum Kejari Pasangkayu diwakili Kasi Pidsus Henriko Prabowo,SH dan Hasbullah,SH,Kamis (12/8/2021),bertempat di Lapas IIB Polman.
Penyerahan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta, SH MH. berdasarkan Surat Nomor: PRINT – 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
“Adapun pelaksanaan Tahap 2 tersebut terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Tutupan Lahan Mangrove pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Ta. 2016 di Kabupaten Pasangkayu atas nama tersangka Nabhan S,ST, Marwan dan Musdar Datulolo,” Jelas Kasipenkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH via gawainya.
Kemudian untuk langkah selanjutnya Sebut Amiruddin, terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan tahap Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin, SH MH selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Lapas Kelas IIB Polman.|asd