Senin, November 25, 2024

Gerbong Mutasi Kejagung Bergulir

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar.Mutasi di lingkup Kejagung Bergulir, beberapa pejabat Tinggi Pratama mendapatkan jabatan baru.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Eben Simanjuntak,SH;MH, menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing:

  1. Sdr. SETIA UNTUNG ARIMULADI, SH. M.Hum, NIP 196112011986031002, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022;
  2. Sdr. Dr. SUNARTA, SH. M.H. NIP 196406121991031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru;
  3. Sdr. Dr. ALI MUKARTONO SH. MH. NIP 196410301989031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru;
  4. Sdr. Dr. AMIR YANTO, SH. MM. NIP 196510051991031002, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru;
    Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing:
  5. Sdr. Dr. SUNARTA, SH. M.H. NIP 196406121991031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  6. Sdr. Dr. AMIR YANTO, SH. MM. NIP 196510051991031002, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  7. Sdr. Dr. ALI MUKARTONO SH. MH. NIP 196410301989031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  8. Sdr. Dr. FEBRIE ADRIANSYAH, SH. MH. NIP 196802191993031003 sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dimaksud, Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 mendatang. (K.3.3.1)

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: