BANNIQ.Id.Sulbar. Disnakerda Sulbar terus berupaya meningkatkan kesadaran Pemilik perusahaan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerjanya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, upaya tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi terhadap perusahaan tentang pentingnya perlindungan Tenaga kerja melalui BPJS Ketenaga Kerjaan.
” Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan, Tugas Bidang kami mengsosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan, apalagi dengan adanya Kepres Baru Yakni Keperes No 2 Tahun 2022 yang agak berbeda dari aturan sebelumnya,” Jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerda Sulbar, Armon,Senin(14/2).
Untuk itu lanjut Armon setiap perusahaan sejatinya memikirkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikn perlindungan yang terdiri dari 5 paket jaminan meliputi yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun,Jamin Hari tua dan Jaminan kehilangan Pekerjaan.
Selain di Perusahaan, tenaga kontrak juga di lingkup pemerintahan diupayakan untuk mendapatkan perlindungan meskipun hanya dua paket yakni jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Hal tersebut penting sambung armon untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kontrak bila terjadi sesuatu dalam menjalankan pekerjaannya.
” Kita juga menghimbau kepada OPD Masing-masing untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kontrak di OPDnya, jadi OPD ini harus menganggarkan jaminan perlindungan terhdap tenaga kontrak berupa Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian,” pungkasnya.|asd