Senin, November 25, 2024

Jaksa Agung Lantik dan Saksikan Sertijab Pejabat Eselon I dan II Lingkup Kejagung

- Advertisement -
Jaksa Agung RI,ST Burhanuddin(photo:Puspenkum)

BANNIQ.Id.Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Melantik dan menyaksikan Sertijab Pejabat Eselon I dan II Lingkup Kejagung, ada hari Rabu 02 Maret 2022 pukul 09:00 WIB bertempat di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Drs. M. RUM, SH. MH., dan Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Ely Syahputra , SH. MH., berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, Pejabat Eselon II yang dilantik pada hari ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yaitu:

  1. Dr. Mohamad Dofir, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  2. Dr. Priyanto, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  3. Dr. Asri Agung Putra, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  4. Tomo, SH. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  5. Risal Nurul Fitri, SH. sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  6. Gerry Yasid, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
  7. Heru Sriyanto, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum;
  8. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
  9. Katarina Endang Sarwestri, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta;
  10. Ida Bagus Nyoman Wismantanu, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  11. Agnes Triyanti, SH. MH. sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  12. Dr. Anwarudin Sulistyono, SH. M. Hum sebagai Direktur Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
  13. Dr. Heffinur sebagai Inspektur IV;
  14. Hari Setiyono, SH. MH. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
  15. Nanang Sigit Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
  16. DR. Drs. Muhammad Yusuf, SH. MH. sebagai Inspektur V;
  17. Dr. Mukri, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
  18. Dr. Mia Amiati, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
  19. Edy Birton, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
  20. Juniman Hutagaol, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
  21. Dr. Ketut Sumedana, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;
  22. Andi Herman, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
  23. Idianto, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
  24. Dr. Heri Jerman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
  25. Sarjono Turin, SH. MH. sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  26. Dr. Reda Manthovani, SH. MH. LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;
  27. Dr. Yulianto, SH. MH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
  28. Yusron, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
  29. Hutama Wisnu, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT);
  30. Sungarpin, SH. MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB);
  31. Raimel Jesaja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
  32. Bambang Bachtiar, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
  33. Dr. Hermon Dekristo, SH. MH. sebagai Kepala Biro Kepegawaian;
  34. Harlina, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  35. Ponco Hartanto, SH. MH. sebagai Kepala Biro Umum;

Melalui sambutannya, ST Burhanuddin menyampaikan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi, tetapi hendaknya juga kita maknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Burhanuddin.

Dia menambahkan, untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan kita bersama, saya memberikan beberapa pokok penekanan tugas:

Yang pertama kepada Staf Ahli, mendasari pada arti penting dan kedudukan strategis jabatan Staf Ahli Jaksa Agung dalam membantu kinerja pimpinan, diharapkan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi. Oleh karena itu kepada saudara saya sampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang saya harap bisa saudara laksanakan secara konsisten yaitu:

  1. Lakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang saudara, baik diminta maupun tidak.
  2. Monitor dan ikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP, untuk itu saya minta saudara dapat secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan.
  3. Terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, saat ini kita sedang berkonsentrasi menyusun aturan-aturan pelaksanaannya, oleh karena itu saya minta saudara dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun menjadi komprehensif dari berbagai perspektif.
    Kemudian kepada Para Pejabat Eselon II, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan yang harus segera dilaksanakan yaitu:
  4. Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
  5. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
  6. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat.
  7. Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.
    Jaksa Agung berharap saudara-saudara yang baru dilantik mampu menindaklanjuti perintah tersebut, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Saya ingatkan sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Saya yakin dan percaya bahwa saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dengan sebaik-baiknya.
    Sebelum mengakhiri amanat ini, Jaksa Agung mengucapkan kepada para pejabat lama atas nama korps dan pribadi, menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja ikhlas saudara, serta menyampaikan salam dan apresiasi kepada para istri yang telah mendukung dan mendampingi saudara sekalian dalam melaksanakan tugas.
    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebelumnya telah diklakukan pemeriksaan swab antigen. (K.3.3.1-Asd)
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: