Senin, November 25, 2024

Tekan Angka Stunting, Kadinkes dan PA Negeri Agama Pasangkayu Teken MOU

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Pasangkayu, — Demi menekan angka Stunting di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Pasangkayu, Samhari, menandatangani Momerendum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Negeri Pasangkayu, Jumat (03/06-2022).

Saat diwawancarai, Samhari membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah bersepakat membangun kerjasama dengan PA Negeri Pasangkayu dengan penanganan perkawinan Dini.

“Melalui MoU ini akan di atur pananganan perkawinan Dini yang akan menguatkan putusan pengadilan, layak tidaknya seorang perempuan melakukan pernikahan ditinjau dari segi kesehatan terutama wanita di bawah umur”, ungkapnya.

Melalui MoU ini, Samhari juga mengungkapkan harapan terbesarnya agar kedepannya angka stunting di Sulawesi Barat khususnya di Kabupaten Pasangkayu dapat di tekan dan terus menurun.

“Semoga dengan adanya MoU ini, dapat menekan pernikahan usia Dini yang di isyaratkan undang-undang (UU) sehingga angka stunting di Kabupaten Pasangkayu dapat ditekan dan terus menurun”, harapnya. Laporan : E Syam Editor : A.Samad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: