Jumat, Oktober 4, 2024

Jampidum Kembali Menyetujui Usulan Satu Perkara di Kejati Sulbar yang Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI kembali menyetujui Permohonan dari Kejati Sulbar, untuk memberhentikan penuntutan kasus karena diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.

Persetujuan tersebut berdasarkan paparan perkara yang disampaikan Kajati Sulbar, Didik Istiyanta,SH;MH Hari ini Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, didampingi Koordinator B Hermanto,SH;MH, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, SH., MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin,SH Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju,Subekhan,SH;MH Penuntut Umum. ,I Dewa Made Sarwa Mandala, SH., MH. dan Kartina, SH.

Kasi Penkum Kejati Sulbar l,Amirudfin,SH mengatakan,Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Ditambahkan, Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:

Tersangka Herdianto Als. Anto Bin Makmur , Salupangi, 23 Tahun/25 Mei 1998, Laki-laki, Indonesia, Islam, Desa Tapandullu Kec. Simboro Kab. Mamuju, SMP, Petani.
Korban Mutmainnah Alias Bunda Rara Binti Munir, Mamuju, 24 Tahun/09 Agustus 1997, Perempuan, Indonesia, Islam, Desa Tapandullu Kec. Simboro Kab. Mamuju, Ibu Rumah Tangga.

Dijelaskan, posisi kasus dari perkara ini ; Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2022, bertempat di Jl. Abdul Syakur Kab. Mamuju, korban mendatangi kost Tersangka meminta pertanggungjawaban untuk menikahi Korban secara resmi, karena selama ini Korban dengan Tersangka hanya menikah siri, dan Korban sedang hamil anak ke-3 dari Tersangka.

Atas permintaan Korban tersebut, Tersangka marah dan langsung menampar pipi Korban serta menarik Korban ke kamar dan terjadi pertengkaran mulut, serta Tersangka memukuli Korban ke bagian wajah dan mata Korban;

Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka lebam pada mata kiri, perdarahan selaput lender bola mata kiri, luka lecet pada bibir, luka lecet pada leher kanan dan kiri, lebam pada lengan kiri,

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP .Kemudian yang menjadi dasar penghentian kasusnya sebut Amiruddin,yakni
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
, Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga (termasuk Korban dan anak-anaknya);
Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;

” Korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.,” Pungkas Amiruddin.||asdar

Dengan Kasus Posisi

   A M I R U D D I N
         Jaksa Madya NI1
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: