BANNIQ.Id, Mamuju. Pengadilan Negeri Mamuju mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh Aipda Hasanuddin, anggota Polri yang bertugas di Polresta Mamuju, terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mamuju terkait hilangnya dokumen Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mamuju yang dibacakan pada 5 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan empat poin penting, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp70 juta, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp311 ribu kepada tergugat.
Perkara ini bermula ketika AKP Hasanuddin telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada pihak bank. Namun, dokumen SK yang dijadikan jaminan kredit tidak dapat dikembalikan karena dinyatakan hilang. Atas peristiwa tersebut, Hasanuddin kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Menanggapi putusan tersebut, Hasanuddin menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ia menilai putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum atas hak-haknya sebagai nasabah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang telah memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Setelah menerima salinan resmi putusan, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya dokumen agunan tersebut,” ujar Hasanuddin, Sabtu (6/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan, SH, menyatakan bahwa proses pendampingan hukum dalam perkara perdata telah selesai seiring dengan terbitnya putusan pengadilan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Perkara perdata yang kami dampingi telah memperoleh putusan dari pengadilan dan telah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat. Selanjutnya, segala tindak lanjut hukum menjadi hak dan kewenangan klien kami. Dari perspektif hukum, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan majelis hakim menjadi bagian penting dalam proses hukum berikutnya,” kata Dermawan.
Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip tanggung jawab hukum lembaga keuangan dalam menjaga dan mengembalikan dokumen agunan milik nasabah setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas.
Selain memberikan kompensasi kepada penggugat, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerugian akibat kelalaian dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku./***








