BANNIQ.Id. Mamuju. Rangkaian Peringatan Hari Anti Kosupsi Sedunia (HAKORDIA),Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) di Kantor Camat Tapalang dengan mengedukasi Aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Aparat Pemerintah Desa terkait Tusi Kejaksaan, pengelola Keuangan Desa, hingga Permasalahan Pertanahan, Kamis 8 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulbar ,PRINT -1003/p.6/kph.2/11/2022,tanggal 1 Desember 2022.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, yang ikut dalam kegiatan ini Kasipenkum Kejati Amiruddin,SH, Kasi Sosbudmas Baso Barahima ,SH, Staf Intelejen Sofyan,SH dan Jefferson Hakim Manurung,SH.
Kegiatan JMD ini berupa penerangan hukum kepada seluruh Pegawai Kantor Kecamatan, Kepala Desa/ Lurah se Kecamatan Tapalang, Sekretaris Desa / Lurah se Kecamatan Tapalang, Ketua BPD, Bendahara Desa dan Pendamping Desa se- Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini mendapatkan materi dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tenta g Tusi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan ketertiban umum.
Pada kesempatan ini dipaparkan juga mengenai sumber pendapatan desa, hakikat dan tujuan pembangunan desa, serta karakteristik penggunaan anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan.
Harapan dari penyampaian materi ini agar para aparat yang mengelola keuangan dapat mencegah segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing satuan kerja serta memperingatkan sanksi-sanksi hukum yang menjerat setiap oknum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat juga menerangkan mengenai tugas kepala desa/lurah, khususnya dalam menyelesaikan konflik yang berkembang di masyarakat seperti permasalahan pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa.
Selain itu, Kepala Desa/Lurah juga berperan aktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang terjadi, seperti melalui pengaduan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN)/Kantor Pertanahan, ataupun melalui jalur meja hijau (pengadilan/litigasi).
” Kami ingatkan kepada Kepala Desa/Lurah untuk berhati-berhati dalam menandatangani atau menerbitkan dokumen tertentu terkait penguasaan tanah mengingat wilayah Kabupaten Mamuju, dalam hal ini Kecamatan Tapalang, masih banyak kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Mamuju 2019,” beber Amiruddin.
Ditegaskan juga agar menjadi perhatian bagi aparat di Kecamatan,Lurah dan Desa untuk tidak terlibat dlm kegiatan mafia tanah.
” Perlu menjadi perhatian bagi Camat, Kepala Desa/Lurah, dan perangkat kecamatan dan perangkat desa/kelurahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan mafia tanah dalam bentuk apapun yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum.,” Jelas Baso Barahima,SH.
Kegiatan JMD yang dismbut antusias peserta dan berjalan dengan tertib , dan pesert mendapatkan pencerahan terkait berbagai persoalan yang ada di wilayah mereka selama ini, tim juga menghimbau mulai dari oknum mantan kepala desa/lurah yang tidak melakukan serah terima aset desa/kelurahan, ahli waris yang menuntut kompensasi atas pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan keluargannya, hingga sengketa sebidang tanah antar warga.
” Kami berharap kegiatan JMD ini dapat lebih sering dilaksanakan guna memberikan penerangan hukum dalam rangka mendukung kinerja dari masing-masing perangkat kerja.,” Harap salah seorang peserta.|**”