BANNIQ.Id. Mamuju. Masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulbar akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023, namun ada sinyal jabatan Akmal sebagai PJ Gubernur akan diperpanjang untuk satu tahun berikutnya, hal itu disampaikan TA Gubernur Munadir Mubarak berdasarkan kinerja yang telah ditunjukkan Akmal selam.beberaoa.bulan menjadi PJ Gubernur Sulbar.
Munadir mengatakan, SK yang menugaskan Dirjen Otonomi Daerah menjadi PJ Gubernur Sulbar hanya berjalan satu tahun sejak Mei 2022. Selanjutnya bergantung presiden. Namun dengan kinerja selama delapan bulan, Akmal Malik dinilai masih perlu memperpanjang masa jabatan.
“PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik dinilai memiliki kemampuan mengkolaborasikan kepentingan di kabupaten, provinsi hingga pusat, sehingga pusat menimbang masih perlu perpanjangan jabatan di Sulbar,” ujar Munadir, Rabu 4 Januari 2023
Tidak kalah pentingnya terkait program yang sudah ditanamkan Pj Gubernur di Sulbar yang dianggap strategis dan sejalan dengan program nasional.
“Diantaranya program Data Desa Presisi (DDP), merdeka pangan, penanganan stunting, penyelesaian infrastruktur Kantor Gubernur, jalan arteri hingga proyek infrastruktur di Budong Budong. Masih banyak PR yang harus diselesaikan,” pungkasnya.
Selain itu terdapat pula program pembuatan MCK di beberapa desa, refleksi Refleksi Awal Tahun dengan OPD, Renovasi Pulau Wisata Karampuang, Pojok Baca Digital, dan
Pengembangan pelaku usaha milenial, food estate, serta Rest Area di PPN Palipi.
Hal inilah menjadi pertimbangan pusat sehingga Akmal Malik dianggap masih perlu memperpanjang masa jabatan sebagai PJ Gubernur di daerah ini.
“Kita berdoa saja semoga diberi kepercayaan dalam melanjutkan 1 tahun kedepan. Beliau siap ditempatkan dimana saja oleh pimpinan. Dan jelasnya beliau (Akmal Malik) ini, ingin membuat legasi di daerah ini dengan harapan dapat dilanjutkan siapapun gubernur nantinya,”ungkapnya.|***