Senin, November 25, 2024

DPRD Pasangkayu Gelar RDPU Terkait Penyegelan Puskesmas Pasangkayu 1 Oleh Warga

- Advertisement -
RDPU DPRD Kab.Pasangkayu Terkait Penyegelan Puskesmas Pasangkayu 1(photo:henrus)

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu laksanakan kegiatan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang aspirasi kantor DPRD Pasangkayu, dalam rangka fungsi pengawasan terkait lumpuhnya pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasangkayu 1 (Satu), akibat penyegelan oleh masyarakat setempat. Kamis (26/01).

RDPU dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Pasangkayu Arwi didampingi ketua komisi 1 DPRD Pasangkayu Yani Pepi, serta anggota DPRD kabupaten Pasangkayu yakni Herman Yunus dan Nasaruddin.

Ikut hadir dalam RDPU tersebut, Pasi Intel Kodim 1427/Pasangkayu Letda Inf Munajab, Kasat Intelkam Polres Pasangkayu Iptu Muh Sabir, Kasi Intel Kejari Pasangkayu M Zaky Mubarak, asisten 1 Bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Pemkab Pasangkayu H.M.Y Alsam, Kepala Dinas Kesehatan Samhari, Mujahid (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pasangkayu), perwakilan BPN Pasangkayu Indra Firdaus, Camat Pasangkayu Hasbi, serta Kepala Desa Karya Bersama Rahmanuddin.

Yani Pepi selaku Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu mengatakan, Lokasi lahan pembangunan Puskesmas Pasangkayu 1 bersertifikat tahun 2012, namun warkah penerbitan sertifikat tidak jelas karena tidak adanya dasar penerbitan sertifikat dalam hal ini surat hibah serta lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Olehnya itu, melalui Pemda Pasangkayu perlu memohon ke BPN agar sertifikat dibatalkan dan mengusulkan permohonan sertifikat baru sesuai luas tanah yang tidak masuk hutan lindung.

Lebih lanjut Yani Pepi, BPKAD Pasangkayu harus melakukan inventarisasi aset Pemda Pasangkayu, baik yang masuk HGU maupun tanah masyarakat, karena hingga saat ini diketahui ada 30 Desa yang memiliki tanah overlead dengan HGU.

“Terkait puskesmas Pasangkayu 1, pelayanan kesehatan tetap harus dibuka dan melayani masyarakat dan proses ganti rugi oleh Pemda Pasangkayu tidak dapat dibayarkan karena masuk hutan lindung, namun untuk meringankan beban utang warga tersebut terhadap pihak bank swasta, maka perlu diberikan bantuan oleh Pemda Pasangkayu dan DPRD Pasangkayu kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai,” tegas Yani Pepi.

Baca Juga >>   Bahas Peningkatan Produksi Ternak Melalui Pembentukan Disnak, Pj Gubernur Berkunjung ke DPRD Subar

Rekomendasi yang dihasilkan dalam RDPU tersebut, (1) pemda Pasangkayu perlu mengusulkan ke BPN Pasangkayu terkait pembatalan sertifikat lokasi Puskesmas Pasangkayu 1 dan mengusulkan permohonan penerbitan sertifikat baru dengan kondisi yang tidak bermasalah. (2) Pemda Pasangkayu agar mendata aset daerah baik yang berstatus HGU dan tanah masyarakat untuk kemudian dilakukan pengurusan dikeluarkan dari kawasan hutan lindung. (3) Pembayaran ganti rugi akan diganti dengan pemberian bantuan kepada masyarakat dengan dana kongsi dari Pemda dan DPRD Pasangkayu.

Laporan: Hendi Rusli/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: