HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Curanmor di Sarjo

Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Curanmor di Sarjo

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu.

Diketahui, pelaku sebelumnya dicurigai telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi yang berbeda dalam rentang waktu di bulan Juni 2023.

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku pada hari Senin siang tanggal 14 Agustus 2023 di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.I.K membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka curanmor dengan inisial S (20th).

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

“Benar kami telah menangkap S di rumah kerabatnya di Desa Sarjo, S beralamat Dusun Lino Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala,” ungkapnya, Jum’at (18/08).

Adapun motif pelaku melakukan aksinya karena terhimpit utang dan keperluan ekonomi dimana modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil motor yang terparkir depan rumah korban dan menyambung langsung dari kabel kontak kemudian membawa kabur tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

Mantan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari hasil Curanmor tersebut personil Sat Reskrim berhasil menyita 2 (dua) unit sepeda motor yakni Yamaha Viz R warna Hitam dan Honda Beat Street yang sebelumnya telah dicuri oleh pelaku.

“Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di polres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Subs Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Iptu Adrian.

Laporan: Hendi Rusli/***

× Advertisement
× Advertisement