HUKUM DAN KRIMINAL

Tentang Pendampingan Hukum Terhadap Pegawainya Yang Ditetapkan Tersangka, Prof Abdy: Kami Akan Konsultasikan

BANNIQ. Id. Sulbar. Tim penyidik Kejati Sulbar beberapa hari lalu telah menetapkan M yang merupakan Pegawai di Unsulbar sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Pengadaan alat Laboratorium Unsulbar. Tahun Anggaran 2020. Saat itu Tersangka M Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salinan Putusan Perdata Diterima, Hasanuddin Siapkan Langkah untuk Tuntutan Pidana ke BRI Cabang Mamuju

Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna dalam keterangannya awak media mengatakan tersangka M ditahan sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan” Kata La Kanna

Gugatan Perdata Nasabah BRI Dikabulkan PN Mamuju, Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Terpisah, Rektor Unsulbar Prof.Dr. Muh.Abdy,M.Sc. terkait apakah Pihak Unsulbar akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, Prof Abdy mengaku akan dibicarakan dan dikosultasikan lebih dulu.

“Kami mendoakan yang bersangkutan diberikan kesabaran dan mendapatkan keadilan, terkait dengan bantuan hukum, akan kami bicarakan dulu dan konsultasikan”Pungkas Prof Abdy ketika dikonfirmasi Rabu(23/8).

Pelaku Pemukulan Polisi Saat Demo di BWS V Sulbar, Akhirnya Ditangkap

× Advertisement
× Advertisement