BANNIQ. Id. Sulbar. Tim penyidik Kejati Sulbar beberapa hari lalu telah menetapkan M yang merupakan Pegawai di Unsulbar sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Pengadaan alat Laboratorium Unsulbar. Tahun Anggaran 2020. Saat itu Tersangka M Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Aspidsus Kejati Sulbar La Kanna dalam keterangannya awak media mengatakan tersangka M ditahan sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan” Kata La Kanna
Terpisah, Rektor Unsulbar Prof.Dr. Muh.Abdy,M.Sc. terkait apakah Pihak Unsulbar akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, Prof Abdy mengaku akan dibicarakan dan dikosultasikan lebih dulu.
“Kami mendoakan yang bersangkutan diberikan kesabaran dan mendapatkan keadilan, terkait dengan bantuan hukum, akan kami bicarakan dulu dan konsultasikan”Pungkas Prof Abdy ketika dikonfirmasi Rabu(23/8).